Sidang di PN Jakarta Selatan Fokus pada Keberatan Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset
Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Agung RI memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, serta Riady Iskandar. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/12/2024) memasuki agenda pembacaan jawaban termohon, dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menggugat legalitas permohonan tersebut.
Keberatan Pemohon: Penetapan Tersangka dan Sahnya Penyitaan
Dalam permohonan praperadilan, para tersangka menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses hukum yang dijalankan:
- Penetapan Tersangka: Para pemohon menilai penetapan status tersangka terhadap mereka tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup, serta dianggap bertentangan dengan asas Ne bis in idem (seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama).
- Penyitaan Aset: Pemohon menyebut nilai penyitaan yang dilakukan penyidik melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga, yang menurut mereka melanggar hukum.
- Tindakan Sesuai Hukum: Pemohon juga mengklaim bahwa tindakan mereka telah mengikuti ketentuan administrasi yang diatur dalam undang-undang.
Jawaban Kejaksaan Agung: Penegakan Hukum Sesuai Prosedur
Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Agung membantah semua dalil yang diajukan oleh para pemohon dan menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh pihak termohon:
- Keterkaitan dengan Kejahatan Korupsi: Penyidikan menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyelidikan ini mengungkap aset yang berasal dari tindak kejahatan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
- Dua Alat Bukti: Kejaksaan menegaskan bahwa mereka telah mengantongi setidaknya dua alat bukti, termasuk keterangan dari tujuh saksi, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka.
- Subjek Hukum Berbeda: Kejaksaan menegaskan bahwa subjek hukum dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap berbeda dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini tengah disidik. Perkara tersebut juga melibatkan subjek hukum berbentuk korporasi.
- Penyitaan Sah: Penyitaan aset dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap harta kekayaan yang berasal dari tindak kejahatan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Keberatan Pemohon Tidak Relevan: Kejaksaan menyatakan bahwa keberatan yang diajukan para pemohon sudah masuk ke dalam pokok perkara (aspek materiil) sehingga tidak dapat dibahas dalam sidang praperadilan.
Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Menegakkan Hukum
Dalam persidangan, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk:
- Mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya.
- Menyatakan permohonan praperadilan tidak beralasan hukum.
- Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
- Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk yang melibatkan korporasi besar.
Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024