Penanewa adalah salah seorang korban penganiayaan dari tiga jurnalis ( Dok : Sekjen GWI)
Jakarta,Juni, Suara Reapublik News ( SRN) , Menyambung berita kabiro SRN edisi 24 Juni 2022, dibawah judul, “Ketum DPP GWI : Kepolisian harus Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis”.Polsek Cigudeg memanggil 10 orang saksi terduga pelaku pengeroyokan terhadap tiga wartawan media online yaitu (1) Bohori – Angkara News,(2) M.Deni -Bayangkara satu news serta (3) Dayat-Pena News. Polsek Cigudeg akan gelar perkara dalam waktu dekat.stafsus Kabiro SRN Jaktim menghubungi Sekjen GWI. Melalui ponselnya menanyakan kebenaran informasi ini, Heryray Monds Sitorus Sekjen GWI ini membenarkan nya,dan Akan mengawal sampai tuntas kata Heraray. Keyakinannya ini muncul , setelah Kanit Reskrim Polsek Cigudeg, Ipda Iman Budiman, saat di konfirmasi awak media ,terkait perkembangan kasus ini,
Kanit Reskrim Polsek Cigudeg, Ipda Iman Budiman, memeriksa saksi yang hadir
Kanit Reskrim Imam Budiman mengatakan, Permasalahan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan itu tetap di proses. Saya sudah berjanji kerekan-rekan media” ujar Imam Budiman. kasus ini adalah atensikan, sampai saat ini terus dalam pemeriksaan,”lanjutnya lagi, kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Sabtu 25 Juni 2022. Iman menambahkan,” Hari ini ada 3 orang untuk akan diperiksa,” baru satu orang yang datang dan Status nya akan di tentukan setelah pemeriksaan dan penyelidikan setelah kasus di gelar nanti pada hari senin,” (27/06) ujarnya menambahkan. Ia menjelaskan bahwa sampai hari ini (25/06) sudah 10 orang yang di periksa sebatas saksi. Lebih baik berjalan secara landai tapi proses tetap terus berjalan dan di lakukan pendalaman,” jelasnya. Kita tidak boleh terburu – buru, jangan sampai salah tangkap, ujarnya secara hati-hati. Kita akan lakukan gelar perkara guna mencari bukti dan saksi yang lain,”
Disis lain, Aripin lubis ketua DPC Gabungan wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Bogor meminta pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum. Apa yang dialami oleh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di SDN Parakantiga sangat melukai hati insan Pers. Perlakuan yang dilakukan terhadap jurnalistik sangat tidak manusiawi. Panitia acara dan kepala sekolah juga harus diperiksa. agar jelas di balik ini ada apa sebenarnya ? tanya Lubis, karena ada informasi yang berkembang “awal kejadiannya dari komite sekolah. Sesuai dengan undang – undang Pers no 40 tahun 1999 , menghalangi – halangi kinerja jurnalistik dapat dipidana 3 – 5 tahun penjara / denda Rp. 500 juta. ini bukan saja menghalangi ” ada pengeroyokan dan perampasan hak cipta wartawan, bisa dikenakan pasal berlapis ” kata Lubis DPC GWI Bogor. Kita serahkan saja ke aparat kepolisian “proses hukumnya. Kita awak media akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Harapan kita pelakunya segera ditangkap diproses secara hukum, Tutupnya ( Ring-o).