Seorang Jurnalis korban Pengeroyokan sedang Dirawat di Puskesma Cigudeg
Jakarta, Juni Suara Republik News, Undang-undang telah mengatur dan menjamin keberadaan Wartawan, khususnya UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Namun peristiwa yang terjadi di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor, Selasa 21/06/2022, seperti luput dari perlindungn, Dimana tiga wartawan yang sedang menjalankan tugas meliput acara kegiatan perpisahan di sekolah SDN Parakan Tiga.Ketika hendak berpamitan, wartawan menanyakan keberadaan kepala sekolah, tiba-tiba di teriaki salah seorang yang diduga Komite Sekolah, sehingga memancing kemamarahan warga yang sedang menyaksikan acara di Sekolah tersebut.
Warga yang sudah tersulut teriakan tersebut kemudian melakukan pengeroyokan kepada Bohari, M Deni, dan Rahmat Hidayat. ketiga jurnalis tersebut diduga dipukuli hingga berdarah-darah oleh oknum Komite Sekolah Dasar (SDN) dan kawannya, usai menjalankan tugas jurnalistiknya. Rohmat Selamat, SH., MKn sebagai ketua DPC PWRI Bogor sangat menyesalkan perbuatan pengeroyokan tersebut, “Kita minta dengan hormat ujar Rohmat polisi segera menangkap pelaku pemukulan terhadap korban ketiga awak media tersebut, karena perbuatan ini sudah melecehkan UU nomor 40 /1999 tentang Pers, dan perbuatan ini merupakan tindak pidana serta menciderai Demokrasi.
Sebab Pers adalah pilar ke lima Demokrasi , selain, Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika., Mengutuk aksi kekerasan tersebut lanjut Rohmat Selamat dan menuntut semua pelakunya diadili dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku karena NKRI ini merupakan negara hukum. Diperoleh keterangan bahwa kejadian tersebut terjadi saat meliput kegiatan acara perpisahan atau kenaikan kelas di SDN Parakan Tiga Cigudeg.
“Saat ketiga jurnalis hendak ipamit pulang, menanyakan kepala sekolah, namun yang ada perlakuan tidak menyenangkan hingga terjadi pengeroyokan yang menimbulkan luka di wajah hingga berdarah”, ujar salah satu saksi.Akhirnya korbanpun melaporkan ke Polsek Cigudeg dan divisum ke puskesmas terdekat.(Ring-o)