Home / Tak Berkategori

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 16:17 WIB

Kejaksaan DKI Jakarta Gelar FGD Bahas Implementasi KUHP Baru: Persiapan Serius Sambut Era Baru Hukum Pidana

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh jaksa di wilayah Kejati DKI Jakarta, baik secara luring maupun daring

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh jaksa di wilayah Kejati DKI Jakarta, baik secara luring maupun daring

Jakarta, suararepubliknews.com – 9 Agustus 2024 – Dalam upaya mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh jaksa di wilayah Kejati DKI Jakarta, baik secara luring maupun daring. Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah dimulai sejak 22 April hingga 13 Juni 2024 melalui platform Zoom Meeting.

Perubahan Signifikan dalam Hukum Pidana Indonesia

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang disahkan pada 2 Januari 2023, membawa sejumlah perubahan mendasar dalam hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan besar yang diusung adalah sistem penegakan hukum yang menganut single prosecution system, di mana jaksa memiliki kewenangan penuh dalam proses penuntutan, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.

“Kewenangan baru ini menuntut jaksa untuk memiliki pemahaman yang mendalam terhadap penerapan KUHP baru, terutama karena jaksa akan menjadi pengendali utama dalam proses penegakan hukum,” ujar Rudi Margono. Ia juga menekankan pentingnya peran jaksa sebagai pemegang asas dominus litis, yang berarti jaksa memiliki otoritas penuh dalam menentukan arah penegakan hukum di Indonesia.

Menggalang Keseragaman Pemahaman Melalui Diskusi Kelompok

Sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI sekaligus Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono menambahkan bahwa pelaksanaan FGD ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI agar setiap satuan kerja Kejaksaan menyelenggarakan diskusi kelompok dengan melibatkan ahli, akademisi, dan praktisi. Langkah ini diambil untuk memastikan keseragaman dan kesamaan mindset di kalangan jaksa dalam menghadapi implementasi KUHP yang baru.

“Dengan diskusi yang melibatkan berbagai kalangan ini, kami berharap pelaksanaan KUHP baru yang akan dimulai pada 2 Januari 2026 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan,” tutup Rudi Margono.

Tokoh-Tokoh Penting Hadir sebagai Narasumber

FGD ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting yang memberikan pandangan dan arahan terkait implementasi KUHP baru. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, memberikan sambutan sekaligus pemaparan mendalam tentang peran jaksa dalam penegakan hukum di bawah KUHP baru.

Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum, dan Guru Besar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, turut menjadi narasumber yang memberikan perspektif akademis dan praktis terkait pelaksanaan KUHP baru.

Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang solid bagi kejaksaan dalam menyongsong era baru penegakan hukum pidana di Indonesia, dengan kesiapan penuh dari para jaksa yang berada di garda terdepan penegakan hukum. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Seleksi Nasional Pekan Tilawatil Qur’an  PTQ RRI Meulaboh 20 Peserta
Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama Polda Maluku: Jalankan Tugas dengan Humanis dan Profesional
Berbagi di Hari Idul Adha, Polres Tanah Karo Kurban Lima Ekor Sapi
Jaga kamtibmas, Polres Muba Gelar Apel Ketua Satkamling
Siap Maju Kembali Pileq 2024 Anggota DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi dari Partai Demokrat
Apel Perdana Dan Halal Bihalal Polda Maluku, Kapolda : Mohon Maaf Lahir Batin
Insiden Kekerasan di Jalan Raya Garut: Sopir Angkot Nekat Aniaya Polisi Lalu Lintas hingga Babak Belur Akibat Emosi Saat Terlibat Kecelakaan

Contact Us