Jakarta, suararepubliknews.com – 9 Agustus 2024 – Dalam upaya mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh jaksa di wilayah Kejati DKI Jakarta, baik secara luring maupun daring. Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah dimulai sejak 22 April hingga 13 Juni 2024 melalui platform Zoom Meeting.
Perubahan Signifikan dalam Hukum Pidana Indonesia
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang disahkan pada 2 Januari 2023, membawa sejumlah perubahan mendasar dalam hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan besar yang diusung adalah sistem penegakan hukum yang menganut single prosecution system, di mana jaksa memiliki kewenangan penuh dalam proses penuntutan, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
“Kewenangan baru ini menuntut jaksa untuk memiliki pemahaman yang mendalam terhadap penerapan KUHP baru, terutama karena jaksa akan menjadi pengendali utama dalam proses penegakan hukum,” ujar Rudi Margono. Ia juga menekankan pentingnya peran jaksa sebagai pemegang asas dominus litis, yang berarti jaksa memiliki otoritas penuh dalam menentukan arah penegakan hukum di Indonesia.
Menggalang Keseragaman Pemahaman Melalui Diskusi Kelompok
Sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI sekaligus Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono menambahkan bahwa pelaksanaan FGD ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI agar setiap satuan kerja Kejaksaan menyelenggarakan diskusi kelompok dengan melibatkan ahli, akademisi, dan praktisi. Langkah ini diambil untuk memastikan keseragaman dan kesamaan mindset di kalangan jaksa dalam menghadapi implementasi KUHP yang baru.
“Dengan diskusi yang melibatkan berbagai kalangan ini, kami berharap pelaksanaan KUHP baru yang akan dimulai pada 2 Januari 2026 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan,” tutup Rudi Margono.
Tokoh-Tokoh Penting Hadir sebagai Narasumber
FGD ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting yang memberikan pandangan dan arahan terkait implementasi KUHP baru. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, memberikan sambutan sekaligus pemaparan mendalam tentang peran jaksa dalam penegakan hukum di bawah KUHP baru.
Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum, dan Guru Besar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, turut menjadi narasumber yang memberikan perspektif akademis dan praktis terkait pelaksanaan KUHP baru.
Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang solid bagi kejaksaan dalam menyongsong era baru penegakan hukum pidana di Indonesia, dengan kesiapan penuh dari para jaksa yang berada di garda terdepan penegakan hukum. (Mzr/Stg)