Sopir Angkot di Garut Ditangkap Usai Lakukan Penyerangan Brutal Terhadap Polisi di Pertigaan Salamanjah, Kasus Kekerasan yang Mengejutkan Publik
Garut, suararepubliknews.com – Sebuah insiden kekerasan mengejutkan terjadi di jalan raya Kadungora, Garut, pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang sopir angkutan umum nekat melakukan penyerangan brutal terhadap seorang anggota polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Pelaku, Abdul Gani (32), sopir angkot jurusan Terminal Garut-Kadungora, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh unit Jatanras Polres Garut.
Awal Mula Insiden: Emosi yang Tak Terkendali
Insiden ini bermula ketika Abdul Gani terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas dengan seorang pengendara motor di pertigaan Salamanjah, Kadungora. Kejadian ini menarik perhatian Bripka Muhamad Chandra, seorang anggota polisi lalu lintas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut. Sebagai bagian dari prosedur, Bripka Chandra meminta surat-surat kendaraan dari Abdul Gani.

Namun, permintaan tersebut justru memicu emosi sang sopir angkot. Tak terima surat kendaraannya diamankan, Abdul Gani dengan nekat menyerang Bripka Chandra. Ia memukul wajah sang polisi bertubi-tubi hingga korban mengalami luka-luka serius di bagian wajah dan kepala.
Tindakan Hukum: Penangkapan dan Proses Pemeriksaan
Usai melakukan penyerangan tersebut, Abdul Gani berhasil diamankan oleh petugas dari unit Jatanras Polres Garut. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjutan terkait tindakan brutal yang dilakukannya.
“Ada penyerangan terhadap anggota lalu lintas pada Minggu, 1 September 2024 kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban sedang melakukan gatur di jalan Kadungora ketika insiden ini terjadi. Pelaku tidak terima saat surat-surat kendaraannya diminta, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap anggota kami,” ungkap AKP Ari Rinaldo, Selasa (3/9/2024).
Penyesalan Pelaku: Dampak Emosi yang Berujung di Jeruji Besi
Dalam keterangannya, Abdul Gani mengakui bahwa tindakannya tersebut dipicu oleh emosi yang tak terkendali setelah kecelakaan dengan pengendara motor. “Emosi, jadi awalnya memang mobil saya menyenggol motor. Kemudian surat mobil saya diminta, lalu saya emosi hingga memukul petugas,” jelasnya.
Abdul Gani mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Selain kehilangan pekerjaannya sebagai sopir angkot, ia kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Abdul Gani didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 212 KUHP tentang penyerangan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara yang cukup lama.
Kasat Reskrim: Hukum Akan Ditegakkan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengendalian emosi di jalan raya, terutama ketika berhadapan dengan petugas yang sedang menjalankan tugasnya. “Pasal yang dikenakan 351 KUHP, pasal 212 KUHP tentang penganiayaan dan penyerangan petugas. Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup AKP Ari Rinaldo.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga sikap saat berinteraksi dengan aparat penegak hukum, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di jalan raya. (Stg)










