Ajakan Penting dari Polda Maluku: Himbauan Bijak Gunakan Media Sosial dan Lawan Hoax dalam Pilkada Serentak 2024
AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengajak masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi menjelang Pilkada serentak 2024. Ajakan ini disampaikan oleh Ps. Panit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Iptu Sofia C.E. Alfons, SH., MH., dalam sebuah dialog publik di kantor RRI Ambon pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dialog tersebut mengusung tema “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Tindak Pidana ITE (Black Campaign) dalam Pilkada Serentak.”
Dalam dialog tersebut, turut hadir narasumber lainnya seperti DR. Sherlock Halmes Lekipiouw SH.MH, pakar hukum Maluku, serta Samsun Ninilow SH., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku.
Tim Cyber Polda Maluku Lakukan Patroli Aktif di Media Sosial: Pantau Pelanggaran ITE Selama Pilkada
Polda Maluku, melalui Iptu Sofia, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang di dalamnya terdapat tim cyber yang berperan aktif dalam memantau media sosial. “Kami melakukan patroli cyber di semua platform media sosial, memantau setiap informasi yang beredar,” ujarnya. Tim ini juga berupaya untuk menyebarkan meme positif dan himbauan terkait Pilkada yang damai dan jujur.

Selain patroli aktif, tim cyber juga terus menjalankan langkah preemtif dan preventif. Melalui media sosial, mereka menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengajak masyarakat untuk menjaga Pilkada yang aman dan damai, serta tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kerusuhan,” kata Sofia.
Langkah Hukum Terhadap Pelanggaran ITE dalam Pilkada: Penegakan Aturan yang Tegas
Iptu Sofia menegaskan, selain langkah preventif, Polda Maluku juga siap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait Undang-Undang ITE. Jika terjadi pelanggaran dalam Pilkada, pihaknya akan menyerahkan kasus kepada tim Gakkumdu. “Jika ada pelanggaran pidana yang melibatkan akun terdaftar di KPU, maka akan diproses sesuai UU ITE. Namun jika akun tidak terdaftar, maka akan diproses terpisah,” jelasnya.
Pakar Hukum: Kejahatan Cyber Berpotensi Meningkat Akibat Euforia Pilkada
DR. Sherlock Halmes Lekipiouw menambahkan bahwa dengan semakin canggihnya teknologi, kejahatan cyber berpotensi meningkat, terutama saat Pilkada. Ia juga menyayangkan rendahnya budaya memverifikasi informasi yang berkembang di masyarakat. “Jari tangan kita sering lebih cepat daripada otak dalam menyebarkan informasi, dan ini berbahaya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi terkait pelanggaran ITE sudah jelas, dan berharap Bawaslu terus menjalankan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran tersebut. “Pendidikan politik kepada masyarakat sangat penting agar mereka lebih bijak dalam menyikapi informasi saat Pilkada,” tambahnya.
Bawaslu Maluku dan Kerjasama dengan Kepolisian: Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Samsun Ninilow, dari Bawaslu Maluku, turut menekankan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pilkada. Ia juga berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum disebarkan. “Kami sudah bekerja dengan tim Gakkumdu, dan kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh isu yang tidak benar,” tutupnya.
Ajakan ini menjadi penting mengingat peran media sosial dalam menyebarkan informasi sangat besar, dan jika tidak digunakan dengan bijak, dapat menimbulkan konflik sosial, terutama menjelang Pilkada. Masyarakat diharapkan bersama-sama menjaga kondusivitas dengan berhati-hati dalam berbagi informasi di media sosial.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










