Home / Tak Berkategori

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Jokowi Tegas Perangi Judi Daring: Satgas Perjudian Daring Bongkar Sindikat Rp 685 Miliar yang Dikendalikan WN Cina

Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara (WN) Cina

Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara (WN) Cina

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024 dan Penangkapan Sindikat Slot8278

Jakarta, suararepubliknews.com -Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan tegas menyuarakan bahaya serta larangan judi daring melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024, dengan tugas utama untuk memberantas jaringan-jaringan perjudian daring yang mengancam keamanan dan ekonomi Indonesia. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum, sementara Wakabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Sindikat Judi Daring Slot8278 Dibongkar, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara (WN) Cina, dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa situs judi online yang terungkap bernama Slot8278, dan dikendalikan oleh seorang WN Cina berinisial QF, yang bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). “QF bertanggung jawab atas aliran dana hasil perjudian, memastikan kelancaran transaksi, serta mengatur kesepakatan kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran lainnya,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, 8 Oktober 2024.

Peran Warga Negara Indonesia dalam Jaringan Judi Daring

Selain QF, enam warga negara Indonesia (WNI) juga ditangkap, yakni RA (Direktur Utama PJP), IMM (Komisaris sekaligus Legal PJP), AF (Chief Operating Officer PJP), FH (Finance atau Manajemen Keuangan PJP), RAP (Operator Aplikasi PJP), dan HG (Operator Aplikasi PJP). Mereka semua memiliki peran kunci dalam mengoperasikan sindikat ini. Sementara itu, satu orang lagi berinisial IJ, yang merupakan WNI, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Operasi Slot8278 Targetkan Pasar Indonesia dan Asia

Sindikat Slot8278 secara aktif menargetkan pasar Indonesia, dengan jumlah pemain yang mencapai 85 ribu orang. Situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi daring yang menarik banyak pemain dari Indonesia. Selain itu, sindikat ini juga beroperasi di beberapa negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Pemanfaatan Sistem Pembayaran untuk Tarik Minat Masyarakat

Untuk menarik minat masyarakat, sindikat ini memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit serta penarikan hasil judi. Himawan mengungkapkan bahwa para pelaku juga mengembangkan aplikasi untuk menghubungkan transaksi deposit dan withdraw dengan situs perjudian yang berada di Cina.

Perputaran Uang dan Barang Bukti

Sejak beroperasi pada September 2022, sindikat ini telah menghasilkan perputaran uang yang fantastis, dengan total mencapai Rp 685 miliar. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 unit token bank, serta uang tunai total Rp 6,055 miliar. Selain itu, lima rekening yang terkait dengan sindikat ini juga telah diblokir oleh pihak kepolisian.

Sanksi Hukum Berat untuk Pelaku

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka juga dikenai Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Tak Puas!!!!Pengaduan  Lanjut ke Pusat
Pemilik Speedboat Dua Nona Jadi Tersangka, Kapolres Tegaskan Tak Ada Yang Ditutupi

Tangerang Raya

TPA Cipeucang Di Demo Warga
Kapolsek Malingping Polres Lebak Hadiri Penyuluhan Program PTSL 2023 di Desa Cipeundeuy
Dua personil Polres Buru di berhentikan tidak Dengan Hormat
 Safari Ramadhan 1445 H, Pj Bupati Muba Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Sekayu
Bawaslu Humbahas Lantik Panwaslu Kecamatan Terpilih Pada Pemilu Serentak 2024
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengapresiasi atas kinerja Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia

Contact Us