Program BINMATKUM di Batam: Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum dan Revolusi Mental Generasi Emas Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
Batam, suararepubliknews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 8 Kota Batam pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kegiatan ini diadakan dalam rangka Penyuluhan Hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”.
Program JMS ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum sejak dini kepada para pelajar, terutama siswa sekolah menengah atas yang merupakan generasi penerus bangsa. Dengan fokus pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan bullying, kegiatan ini menjadi bagian dari pembentukan revolusi mental dan peningkatan kesadaran hukum generasi muda Indonesia.
Materi Penyuluhan: Pencegahan Bullying dan Bahaya Narkotika bagi Pelajar
Tim Jaksa Masuk Sekolah yang terdiri dari Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Riau, Anang Sihartono, SH. MH, dan Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH, bersama anggota tim lainnya, menyampaikan materi yang komprehensif kepada para siswa. Anang Sihartono dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dan dapat menyebabkan korban menderita baik secara mental, fisik, maupun seksual.
“Bullying bukan hanya tindakan fisik. Ancaman yang dilakukan sekali tetapi menyebabkan ketakutan yang permanen juga termasuk bullying,” tegas Anang.
Ia menjelaskan berbagai bentuk bullying, mulai dari perundungan verbal hingga fisik, serta dampaknya baik terhadap korban maupun pelaku. Korban bullying sering kali merasa tertekan, mengalami gangguan mental, dan bahkan menurunkan prestasi akademik karena kecemasan yang terus-menerus. Sementara pelaku bullying, lanjut Anang, biasanya memiliki rasa percaya diri yang berlebihan, bersifat agresif, dan cenderung mengincar korban lainnya.
Anang juga membahas penyebab terjadinya bullying, seperti perbedaan karakter, fisik, atau status sosial yang dianggap lemah oleh pelaku, serta pengaruh pola asuh keluarga yang kurang mendukung. “Lingkungan sekolah yang kurang pengawasan atau adanya kelompok yang tidak terorganisir juga dapat mendorong tumbuhnya perilaku premanisme di sekolah,” tambahnya.
Penjelasan tentang NAPZA: Mencegah Generasi Muda Terjerat Bahaya Narkotika
Pada sesi berikutnya, Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau Yusnar Yusuf memberikan pemahaman tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya) serta bahayanya bagi generasi muda. Yusnar menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan dapat menurunkan kesadaran serta menyebabkan ketergantungan. Sementara psikotropika, meskipun bukan narkotika, juga mempengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan perilaku.
Ia menguraikan tentang berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk narkotika Golongan I seperti ganja dan shabu-shabu, serta psikotropika Golongan I seperti MDMA. Yusnar juga menekankan pentingnya memahami ancaman pidana terkait narkotika yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, di mana hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, bahkan hingga hukuman mati.
“Dampak dari penyalahgunaan narkotika sangat serius. Selain merusak organ tubuh, pelaku bisa kehilangan masa depan, dijerat pidana penjara, dan berpotensi meninggal dunia akibat overdosis,” kata Yusnar dalam pemaparannya.
Para siswa juga diberikan pengetahuan tentang proses rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, serta peranan masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan narkotika.
Antusiasme Siswa dan Tenaga Pendidik dalam Diskusi Interaktif
Kegiatan JMS ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang menarik antara narasumber dan para siswa. Topik-topik yang dibahas tidak hanya seputar narkotika dan bullying, tetapi juga berbagai jenis tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat.
Sesi ini mendapat antusiasme tinggi dari para siswa, yang aktif bertanya tentang dampak hukum dari tindakan-tindakan tersebut. Para guru juga turut serta dalam diskusi, sehingga kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi siswa tetapi juga bagi tenaga pendidik dalam meningkatkan pengetahuan hukum yang dapat diaplikasikan dalam proses belajar mengajar.
Manfaat Program Jaksa Masuk Sekolah dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, sehingga mereka dapat terhindar dari tindakan yang melanggar hukum. Kepala SMA Negeri 1 Batam, Bachtiar, M.Pd, dan Kepala SMA Negeri 8 Batam, Elmi, S.Pd, menyambut baik kegiatan ini. Mereka menyatakan bahwa program JMS sangat bermanfaat untuk pembentukan karakter siswa yang disiplin dan taat hukum.
Selain para narasumber dari Kejati Kepulauan Riau, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Susilo, S.Pd, yang memimpin Bidang Pembinaan SMA. Sebanyak 200 siswa dari SMA Negeri 1 Batam dan 70 siswa dari SMA Negeri 8 Batam turut serta sebagai peserta. Dengan dukungan penuh dari para guru dan tenaga pendidik, kegiatan ini berhasil menanamkan kesadaran hukum yang mendalam kepada seluruh peserta.
Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024