Lahan Negara Berakhir HGU, Warga Menuntut Keadilan dan Transparansi Atas Pengalihan Kepemilikan Lahan
Deliserdang, suararepubliknews.com – Kontroversi mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terkait kerjasama antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 dan Ciputra Group yang diduga merugikan warga. Lahan-lahan milik negara yang terletak di beberapa kecamatan di wilayah ini diketahui telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya, sesuai dengan aturan yang mewajibkan pengembalian lahan kepada masyarakat setempat untuk dikelola atau dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.
Namun, warga menyatakan bahwa pihak Direksi PTPN 2 malah menjalin Joint Operational (JO) dengan Ciputra Group, salah satu perusahaan properti besar di Indonesia. Langkah ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena banyak warga telah menempati dan mengelola lahan tersebut dalam beberapa tahun terakhir, seperti melalui kegiatan bercocok tanam demi menopang perekonomian.
Protes Warga dan Dugaan Penggusuran Paksa
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga, Ciputra Group dan anak perusahaannya diduga melakukan upaya pengambilalihan lahan dengan cara yang tidak sejalan dengan undang-undang. Salah seorang warga berinisial SHM mengaku adanya tindakan penggusuran paksa dan intimidasi yang melibatkan oknum pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Beberapa warga menyebutkan telah memberikan pembayaran awal kepada kepala desa setempat, namun tidak pernah menerima surat pernyataan resmi yang menjamin hak kepemilikan lahan tersebut.

Lebih lanjut, warga menuding bahwa pengembang juga menerapkan sistem “tali asih” sebagai kompensasi atas pengambilalihan lahan. Namun, nilai kompensasi yang ditawarkan dinilai tidak layak dan tidak ada standar yang pasti, sehingga banyak warga yang merasa dirugikan.
Musholla dan Bangunan Warga Jadi Sasaran Pembongkaran
Tidak hanya rumah warga, sejumlah bangunan fasilitas umum seperti musholla turut menjadi sasaran pembongkaran. Proses ini dilakukan tanpa pengawasan resmi dari pihak berwajib, memicu kekecewaan mendalam dari warga yang merasa tempat ibadahnya dihancurkan tanpa alasan yang sah. Saat ini, pengembang dilaporkan telah membangun pagar-pagar pembatas di area tersebut, menghalangi akses masyarakat ke lahan yang sebelumnya mereka kelola.
Himbauan Masyarakat: Tuntutan Transparansi dan Perlindungan Hukum
Warga Deliserdang berharap agar pemerintah pusat turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang telah menempati lahan tersebut. Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas dugaan tindak korupsi dan penipuan yang terkait dengan pengalihan lahan ini.

Pimpinan redaksi suararepubliknews.com, Drs. Maripin Munthe, menyatakan akan terus mengawal pemberitaan ini hingga pihak pemerintah mengambil tindakan. Ia menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang kehilangan hak atas lahan garapan.
Seruan untuk Sinergi Pemerintah dalam Melindungi Hak Warga
Di akhir pernyataannya, masyarakat dan kelompok tani setempat berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hak-hak warga sesuai peraturan yang berlaku. Setiap warga negara, menurut mereka, memiliki hak dan kewajiban yang sama di bawah hukum dan harus dijamin haknya, termasuk dalam hal kepemilikan lahan yang mereka tempati.
Pewarta: Rudi Munthe
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










