Publik kritisi dugaan pengaburan identitas hingga pemalsuan data otentik terkait kesalahan penulisan nama Panitera dalam dokumen resmi Pengadilan Negeri Tangerang.
Tangerang, suararepubliknews.com – Nama Dr. Tantri Yanti Muhammad, S.H., M.H., Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menjadi perhatian publik akibat kesalahan penulisan dalam dokumen resmi. Dalam nota penjelasan terkait perkara konsinyasi tanah untuk pembangunan Runway Bandara, namanya tercatat sebagai Dr. Tanti Yanti Muhammad, S.H., M.H., berbeda dari data resmi di profil PN Tangerang.
Berdasarkan data resmi, nama Panitera tersebut adalah Dr. Tantri Yanti Muhammad, S.H., M.H., lahir di Makassar, 8 September 1973, dengan pangkat dan golongan IV/c (Pembina Utama Muda) serta NIP: 197309081994032003. Namun, dalam dokumen perkara konsinyasi Nomor: 224/PDT.P.CONS/20218/PN.TNG. yang diterbitkan PN Tangerang pada 30 Juli 2024, namanya tertulis sebagai “Tanti” bukan “Tantri.”
Humas PN Tangerang Akui Kesalahan
Saat dikonfirmasi, Humas PN Tangerang, Patul Muzip, mengakui adanya kesalahan penulisan nama dalam nota penjelasan tersebut. “Iya, nama Panitera itu salah tulis, nanti akan diperbaiki,” ujarnya singkat saat ditemui awak media pada 4 Desember 2024. Namun, ia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara konsinyasi yang disebutkan dalam dokumen itu.
“Kami akan menindaklanjuti kesalahan ini sesuai dengan prosedur. Terkait substansi perkara, saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Terima kasih,” ujar Patul sambil berlalu.
Tuduhan Miring dan Kritik Publik
Kesalahan penulisan nama ini memicu kritik tajam dari masyarakat, terutama aktivis yang menilai adanya dugaan pengaburan identitas hingga pemalsuan data otentik. Sejumlah pihak mempertanyakan integritas PN Tangerang dalam menangani perkara hukum, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan dokumen penting seperti perkara konsinyasi tanah pembangunan Runway.
“Kesalahan semacam ini tidak bisa dianggap remeh, terlebih dalam dokumen hukum. Publik berhak mempertanyakan keabsahan dokumen dan transparansi lembaga peradilan,” ujar salah satu aktivis hukum yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian ini memunculkan tuntutan agar PN Tangerang memberikan klarifikasi menyeluruh dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Kesalahan penulisan nama, meski tampak sepele, berpotensi menjadi celah manipulasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pewarta: Red
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024