Namlea(.P.Buru)SuaraRepublikNews.com.-Pemda Kabupaten Buru,beserta Pemda Propinsi Maluku perlu adakan Pengkajian terhadap ijin Exporasi PT.Ormat di wilaya Tanbang Emas Ilegal Kali(sungai karamat Waemkedang) di Tanbang Emas Ilegal Gunung Nona dengan Tanbang Emas Ilegal Dirlale.Ijin exporasi PT.Ormat sangat di sesalkan karna tidak menghargai tempat-tempat yang sakral seperti waemkedang.pada 25-juli-2023)
Kemudian Disampaikan Raja Abdullah wael; Sungai Waemkedang adalah tempat bersejara bagi Masyarakat Adat Pulau Buru terutama Noro Pito dan Noro Pa.Saya selaku Raja Petuanan Kayeli sangat sesal karna Waemkedang adalah Tempat yg sakral bagi kami semua.
Pengajuan ijin Exporasi PT.Ormat oleh oknom-oknom Pejabat Kabupaten Buru tidak pernah berkordinasi dengan saya selaku Kepala Persekutuan Hukum Adat Petuanan Kayeli,Kabupaten Buru Propinsi Maluku.tutur Raja Kayeli.
Saya selaku Raja Petuanan Kayeli tidak tau berapa luas lahan yg di ajukan,setau saya terlepas dari Areal tempat yg sakral itu semua Tanaman Kayu Putih milik Masarakat adat yang di sebut Ketel Kayu putih.Saya selaku pimpinan adat, tidak tingal diam dan saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat terutama instansi yang bersankutan agar di pertimbangkan kembali ijin Exporasi PT.Ormat.
Karena Tidak perlu kita bicara tentang tenaga listrik Panas Bumi,Masyarakat Pulau Buru suda mengerti dengan kelebihan Tenaga listrik yang sementara ini sedang di bangun Pemerintah,maka saya selaku kepala persekutuan hukum adat tetap melindungi keinginan Tokoh-tokoh Adat saya maupun Msarakat Adat Saya “tutur Raja Abdula Wael
(Tim)









