MEMBONGKAR TOPENG PT TRI M DI GUNUNG BOTAK: KOPERASI RAKYAT ATAU TAMENG OLIGARKI KORPORASI?
BURU, MALUKU, SRN – Kawasan pertambangan emas Gunung Botak kembali memanas. Bukan hanya karena aktivitas pencarian logam mulia, tetapi karena aroma dugaan pelanggaran hukum korporasi yang kian menyengat.
Di tengah sorotan publik, nama PT Tri M kini mencuat sebagai episentrum persoalan. Perusahaan ini diduga kuat menggunakan skema kemitraan koperasi hanya sebagai “perisai hukum” untuk melegitimasi eksploitasi skala besar berkedok pertambangan rakyat.
Praktik ini memicu desakan luas agar aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM segera menguliti keabsahan legalitas serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
### TAMENG KOPERASI DAN ILUSI “PERTAMBANGAN RAKYAT”
Hasil investigasi di lapangan mengindikasikan adanya pola lama yang terus direplikasi: korporasi besar bersembunyi di balik nama koperasi lokal untuk menghindari sentimen negatif publik dan jerat hukum pertambangan rakyat.
Pertanyaan besar yang harus dijawab manajemen PT Tri M:
Apakah koperasi ini benar-benar didirikan untuk menyejahterakan penambang lokal, atau hanya alat segelintir elite perusahaan untuk mengeruk keuntungan tanpa batas dengan mengorbankan hak masyarakat adat?
Jika benar, maka PT Tri M tidak hanya melakukan manipulasi operasional, tetapi juga pembodohan sistemik terhadap masyarakat Buru yang selama ini hidup berdampingan dengan potensi konflik horizontal di Gunung Botak.
### MENANTANG TRANSPARANSI IZIN: DI MANA DOKUMEN IUP PT TRI M?
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, seluruh izin usaha pertambangan harus tunduk pada validasi ketat pemerintah pusat. Publik berhak mempertanyakan 3 hal krusial:
1. Keabsahan IUP: Apakah PT Tri M benar-benar mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang sah dan aktif? Atau hanya bersandar pada KSO yang rapuh secara hukum?
2. Tabrakan RTRW: Apakah titik koordinat aktivitas mereka sudah sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Buru? Menabrak tata ruang adalah tindak pidana serius.
3. AMDAL & Jaminan Reklamasi: Apakah PT Tri M memiliki AMDAL yang sah? Sudahkah menyetorkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang (Jampastambang) ke kas negara?
Jika PT Tri M gagal menunjukkan dokumen-dokumen ini secara transparan, maka tidak berlebihan jika aktivitas mereka dicap sebagai operasi ilegal yang terorganisir.
### DOSA LINGKUNGAN DAN MISTERI UANG JAMREK
Bukan rahasia lagi bahwa Gunung Botak berada di ambang kehancuran ekologis akibat ancaman limbah B3: Merkuri dan Sianida.
Di tengah situasi kritis ini, kepatuhan PT Tri M terhadap dokumen lingkungan dipertanyakan secara radikal. Perusahaan tambang yang beroperasi tanpa menyetor dana jaminan reklamasi adalah parasit bagi kelestarian lingkungan — mengeruk kekayaan bumi, lalu pergi meninggalkan lubang maut dan racun bagi generasi mendatang.
### DESAKAN KEPADA APARAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Kontribusi PT Tri M terhadap PAD Kabupaten Buru dinilai sangat jomplang jika dibandingkan dengan potensi kerusakan lingkungan jangka panjang yang diwariskan.
Aparat penegak hukum, mulai dari Polres Buru, Polda Maluku, hingga Kodim 1506/Namlea, ditantang untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan ada korporasi yang merasa kebal hukum hanya karena berlindung di balik bendera koperasi atau kedekatan dengan lingkaran kekuasaan,” ungkap salah satu tokoh pemuda adat di Buru.
Pemerintah tidak boleh mandul. Jika hasil evaluasi membuktikan PT Tri M:
1. Melanggar UU Minerba
2. Gagal memenuhi standar K3
3. Tidak memiliki izin pengelolaan limbah
Maka opsi tunggal yang tersisa adalah: Hentikan total operasionalnya, sita asetnya, dan seret para aktor intelektualnya ke meja hijau.
(Tim Redaksi)









