Home / Tak Berkategori

Senin, 6 November 2023 - 20:50 WIB

Polres Pulau Buru Telah Melakukan Penyerahan TERSANGKA Sebanyak 5 (lima) Orang dan Barang Bukti  (Tahap II) Ke Kejaksaaan Negri Buru

Polres Pulau Buru Melakukan Penyerahan TERSANGKA sebanyak 5 (lima) orang dan Barang Bukti  (Tahap II) Ke Kejaksaaan Negri Buru.

Namlea(Pulau Buru)SuaraRepublikNews.com.-bertempat di ruangan Waka polres pulau Buru Kompol Ruben M,H,Sihombing S.I.k telah dilaksanakan Presliris,-Selanjutnya Sat Reskrim Polres Pulau Buru yang di pimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa,S.Tr.K.,S.I.K. telah melakukan Penyerahan TERSANGKA sebanyak 5 (lima) orang dan Barang Bukti  (Tahap II) Jumat 03-November (2023)

 

Tersangka dan Barang Bukti Terkait Jatuhnya Konteiner di pelabuhan Namlea telah diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Buru oleh Sat Reskrim Polres Pulau Buru.

Terkait Dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,

 

Yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 04.44 WIT bertempat di Pelabuhan Besar Laut Namlea Desa Namlea Kecamatan Namlea Kab. Buru, berdasarkan :

 

Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 23 / IV / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES PULAU BURU / POLDA MALUKU, Tanggal 03 April 2023.

 

Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B – 492 / Q.1.14 / Eku.1 / 09 / 2023, Tanggal 20 September 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara Tersangka atas nama sdr. WAWAN Alias HAJI ARIS Alias PUANG ARIS dkk sudah lengkap (P.21).

Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B – 584 /Q.1.14 / Eku.1 / 11 / 2023, Tanggal 01 November 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara Tersangka atas nama sdr. HARDJANTHO GAILEA Alias ANTO dkk sudah lengkap (P.21).

(Sapsuha Opel /DW.)

 

 

Share :

Baca Juga

PT PLN Tambah 10 Tiang Listrik di Desa Luwuk, Warga Berterima Kasih dan Sambut Gembira
Pemudik Ucapkan “Terima Kasih Pak Pj Bupati Tumpangan Gratisnya”
Miliarder Dunia Kehilangan Rp2.000 Triliun dalam Kemerosotan Saham
Kapolres Lebak Pimpin Upacara  Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023 Tingkat Polres Lebak
Bupati Nias Barat Terima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022.
Silaturahmi dan Ramah Tamah DPW Jam’iyah Batak Muslim Indonesia Bengkulu dengan RSUD M Yunus: Meningkatkan Kebersamaan dalam Pelayanan Kesehatan
Prediksi Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya: Adu Taktik Juara Bertahan vs Calon Juara Liga 1 2024/2025

Advertorial

DISPERKIMTAN Kota Tangerang Buka Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Lewat Qris

Contact Us