Home / Tak Berkategori

Senin, 6 November 2023 - 20:50 WIB

Polres Pulau Buru Telah Melakukan Penyerahan TERSANGKA Sebanyak 5 (lima) Orang dan Barang Bukti  (Tahap II) Ke Kejaksaaan Negri Buru

Polres Pulau Buru Melakukan Penyerahan TERSANGKA sebanyak 5 (lima) orang dan Barang Bukti  (Tahap II) Ke Kejaksaaan Negri Buru.

Namlea(Pulau Buru)SuaraRepublikNews.com.-bertempat di ruangan Waka polres pulau Buru Kompol Ruben M,H,Sihombing S.I.k telah dilaksanakan Presliris,-Selanjutnya Sat Reskrim Polres Pulau Buru yang di pimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa,S.Tr.K.,S.I.K. telah melakukan Penyerahan TERSANGKA sebanyak 5 (lima) orang dan Barang Bukti  (Tahap II) Jumat 03-November (2023)

 

Tersangka dan Barang Bukti Terkait Jatuhnya Konteiner di pelabuhan Namlea telah diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Buru oleh Sat Reskrim Polres Pulau Buru.

Terkait Dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,

 

Yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 04.44 WIT bertempat di Pelabuhan Besar Laut Namlea Desa Namlea Kecamatan Namlea Kab. Buru, berdasarkan :

 

Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 23 / IV / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES PULAU BURU / POLDA MALUKU, Tanggal 03 April 2023.

 

Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B – 492 / Q.1.14 / Eku.1 / 09 / 2023, Tanggal 20 September 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara Tersangka atas nama sdr. WAWAN Alias HAJI ARIS Alias PUANG ARIS dkk sudah lengkap (P.21).

Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B – 584 /Q.1.14 / Eku.1 / 11 / 2023, Tanggal 01 November 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara Tersangka atas nama sdr. HARDJANTHO GAILEA Alias ANTO dkk sudah lengkap (P.21).

(Sapsuha Opel /DW.)

 

 

Share :

Baca Juga

Wakil Bupati Humbahas Buka Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat Daerah
Berikan Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar ke Pemkab Humbahas
Tekuni Usaha Bengkel Motor dan Konter HP,  Endi Susanto Kini Berjuang Untuk Masyarakat Muba
Kepala BI Sibolga Audensi kepada Bupati Humbahas

Banten

Tangani Sampah, Pemkab Serang Dorong Pembangunan dan Optimalisasi TPS 3R
Pemkab Humbang Hasundutan Serahkan Ranperda APBD 2025 kepada DPRD

Maluku

Berikan Bantuan ke PAUD Kemala Bhayangkari Kepulauan Aru, Kapolda Maluku Apresiasi Tenaga Pendidik
Kaskoops Udara II Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan Irjen Pol Yudhiawan

Contact Us