Doloksanggul, suararepubliknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (31/07).
Rapat Dipimpin oleh PIC Wilayah Sumatera Utara
Rakor ini dipimpin langsung oleh PIC Wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, dan Kepulauan Riau KPK, Harun Hidayat. Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun yang mewakili Bupati Humbang Hasundutan, Kasi Datun Ade Sinaga, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Kepala BPN Humbahas Khalid Afdillah Handoyo, SH, perwakilan Bank Sumut, Inspektur Humbang Hasundutan, pimpinan OPD, dan para staf terkait.
Agenda Rakor: Pencegahan dan Evaluasi Terintegrasi
Agenda kegiatan Rakor mencakup penyampaian materi tentang Pencegahan Terintegrasi dan Monitoring, Tata Kelola Pemerintahan melalui Monitoring Center For Prevention (MCP), Rencana Aksi Peningkatan Survei Penilaian Integritas (SPI), pengelolaan Aset/BMD, Pendapatan Pajak, serta Pengadaan Barang dan Jasa.
Apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Humbahas
Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun menyampaikan terima kasih atas kehadiran KPK di Kabupaten Humbang Hasundutan. “Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan senantiasa melaksanakan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan kegiatan dan program sebagaimana disampaikan KPK pada pertemuan sebelumnya. Kami tetap mengharapkan arahan dan bimbingan dari KPK sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujar Marsatti.
Strategi dan Metode Pencegahan Korupsi
Harun Hidayat memaparkan berbagai strategi dan metode pencegahan korupsi yang dapat diterapkan di tingkat daerah, termasuk pentingnya pengawasan internal yang ketat, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara. “KPK mengutamakan pendekatan pendidikan masyarakat, pencegahan, dan terakhir penindakan dalam menangani tindak pidana korupsi,” jelas Hidayat.
Pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Humbahas
Dalam kesempatan itu, Kasi Datun Ade Sinaga, SH, MH, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan telah melaksanakan MoU dengan Pemkab Humbang Hasundutan melalui OPD. “Kejaksaan melakukan pendampingan hukum dalam penyelesaian permasalahan aset Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan,” tambah Sinaga.
Tantangan dan Masukan dari Pemkab Humbahas
Pada sesi tanya jawab, Kadis PUTR Renward Marpaung menyampaikan kepada KPK perlunya perbaikan regulasi dan penajaman pada kegiatan proyek strategis daerah. “Contohnya, apabila kegiatan tersebut tidak selesai dikerjakan sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sanksi terhadap penyedia hanya sebatas blacklist dan pencairan jaminan pelaksanaan, yang tidak sebanding dengan kecaman yang diterima oleh Pemerintah Daerah dan dampak negatif yang dirasakan masyarakat,” ujar Marpaung.
Harapan untuk Pencegahan Korupsi yang Membudaya
Dengan terlaksananya Rakor ini, Pemkab Humbang Hasundutan berharap dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi secara efektif dan menjadikan pencegahan korupsi sebagai budaya di lingkungan pemerintahan setempat. Rakor ini menandai komitmen bersama antara KPK dan Pemkab Humbahas dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih baik di masa mendatang. (Demak S)