Home / Tak Berkategori

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:40 WIB

Lebak Berlakukan Perda Kawasan Bebas Rokok Per 31 Juli 2024.

Lebak,Suara Republik News.- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Konsep regulasi ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan didalamnya.

Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti, Perda KTR ini akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan.

“Perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” kata Wiwin  Rabu (19/6/2024).

Pasal 2 di dalam Perda itu menyebutkan, ada 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.

Pengelola KTR dalam Perda tersebut adalah orang dan/atau Badan yang karena

jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang

ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.

Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:

  1. melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  3. menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

  1. pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR; dan
  2. penyediaan Tempat Khusus Merokok.(IH).

Share :

Baca Juga

Karantina Pemilihan Putra Putri Dirgantara Sulut 2022
Kapolresta Cirebon Melaksanakan Pengecekan Rumah Tidak Layak Huni
Polresta Cirebon Resmikan Revitalisasi Situs Mbah Kuwu Sangkan

Banten

Tasyakuran Kelas dan Pentas Seni Warnai Perayaan Kenaikan Kelas dan Perpisahan Siswa SMP Negeri 2 Malingping
Bersama Masyarakat Larangan Kota Tangerang Drs H.  Sachrudin Hadir Jalan Santai Diwilayah di Perumahan Puribeta Dua.
Perkuat Soliditas Dalam Satuan, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Natal Bersama Dan Syukuran HUT Ke-27 Kodim 1710/Mimika
Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat, Satgas Yonif 126/KC Obati Warga di Perbatasan
Anggota Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Ibadah Bersama Pemuda Gereja Metanoia Dekai

Contact Us