Home / Tak Berkategori

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:40 WIB

Lebak Berlakukan Perda Kawasan Bebas Rokok Per 31 Juli 2024.

Lebak,Suara Republik News.- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Konsep regulasi ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan didalamnya.

Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti, Perda KTR ini akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan.

“Perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” kata Wiwin  Rabu (19/6/2024).

Pasal 2 di dalam Perda itu menyebutkan, ada 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.

Pengelola KTR dalam Perda tersebut adalah orang dan/atau Badan yang karena

jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang

ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.

Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:

  1. melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  3. menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

  1. pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR; dan
  2. penyediaan Tempat Khusus Merokok.(IH).

Share :

Baca Juga

Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Beras Terdampak  Banjir Di Parlilitan
UPT PAM DCKTR Sosialisasi Dampak Pemanfaatan  Air  Tanah Terhadap Lingkungan.

Tulungagung

PERJUANGAN PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUP DINAS PENDIDIKAN,RELA ANTRI DEMI KEJELASAN STATUS
Wakil Bupati Lebak Hadiri Acara Dialog Publik KNPI Malingping

Tapanuli Raya

HMNI Kabupaten Tangerang Audiensi dengan DPRD, Sekaligus Kritik Pedas terhadap Pelaksanaan Pokir Tangerang
El Clasico Panaskan Bernabeu: Prediksi Real Madrid vs Barcelona, Duel Sengit Menuju Puncak La Liga
BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Menangani Banjir, Pohon Tumbang Dan Kebakaran
Kades Cinangka Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dari Beberapa Media Online,”Itu Tidak Benar.

Contact Us