Tia Rahmania Gugat PDI Perjuangan dan Konsultasi dengan Bareskrim Polri Terkait Pencemaran Nama Baik Akibat Pemecatan Tak Prosedural dan Tudingan Penggelembungan Suara yang Dinilai Janggal
Jakarta, suararepubliknews.com – Tia Rahmania, mantan kader sekaligus calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, mengunjungi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Langkah ini diambil Tia setelah ia dipecat dari partai dan dituduh melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Saat ini, Tia juga sedang menggugat PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pemecatannya.
Kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba, menjelaskan bahwa kedatangan Tia ke Bareskrim Polri masih dalam tahap konsultasi perihal dugaan pencemaran nama baik setelah pemecatannya oleh PDI Perjuangan. Gugatan yang diajukan Tia atas pemecatannya dan pembatalan dirinya sebagai anggota DPR terpilih saat ini tengah diproses di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst.
Tuduhan Penggelembungan Suara: Tia Rahmania Disebut Mendapat Ribuan Suara Secara Tidak Sah, Namun Hal Ini Dinilai Janggal oleh Pihak Kuasa Hukum
Dalam kasus ini, Tia Rahmania dituding oleh partainya telah melakukan penggelembungan suara sehingga memperoleh ribuan suara tambahan. Menurut Jupriyanto, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan janggal. Berdasarkan putusan Mahkamah Partai, Tia dituduh telah mengambil suara secara tidak sah, namun dalam amar putusan disebutkan bahwa ia melakukan penggelembungan suara hingga mencapai 1.600 suara.
Jupriyanto menyatakan bahwa proses pemecatan dan pembatalan Tia sebagai anggota DPR terpilih juga tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, seharusnya pembatalan dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan langsung oleh partai. Namun, dalam kasus ini, PDI Perjuangan langsung memecat Tia dan berkoordinasi dengan KPU untuk menggantinya dengan calon lain, Bonnie.
Pembatalan Tia sebagai Anggota DPR Terpilih Dinilai Langgar Prosedur dan Hasil Putusan Bawaslu Tidak Menemukan Bukti Penggelembungan Suara
Jupriyanto menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 32 dan 33 dalam Undang-Undang Partai Politik, tidak ada kewenangan partai untuk menuduh seorang caleg melakukan kejahatan penggelembungan suara. Mahkamah Partai, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seseorang bersalah atas tuduhan tersebut.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Bawaslu telah memproses dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Tia. Namun, hasil penyelidikan Bawaslu tidak menemukan cukup bukti bahwa Tia terlibat dalam manipulasi perhitungan suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Tia Rahmania Konsultasi ke Bareskrim Polri: Upaya Membawa Kasus Pencemaran Nama Baik ke Ranah Hukum
Merasa nama baiknya dicemarkan dan prosedur pemecatannya tidak sesuai, Tia Rahmania akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Selain gugatan di PN Jakarta Pusat, Tia juga berkonsultasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait langkah hukum lebih lanjut untuk melaporkan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Namun, untuk saat ini, menurut hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, Tia diminta untuk menunggu hingga proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai. Keputusan pengadilan ini akan menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya.
Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024