Home / Tak Berkategori

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:00 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu dan OKT

Tersangka MIA akan menghadapi sejumlah pasal berat yang disangkakan kepadanya

Tersangka MIA akan menghadapi sejumlah pasal berat yang disangkakan kepadanya

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, seorang pengedar sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MIA (23) berhasil diamankan pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan MIA terlibat dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT dari berbagai merek, tas, handphone, dan beberapa barang lainnya. Bukti-bukti ini kini berada dalam pengawasan pihak kepolisian sebagai alat untuk memperkuat proses hukum yang akan dijalani oleh tersangka.

Jeratan Hukum yang Mengancam

Tersangka MIA akan menghadapi sejumlah pasal berat yang disangkakan kepadanya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (15/8/2024).

Komitmen Pemberantasan Narkoba di Cirebon

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi kejahatan ini.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni. (Muheri)

Share :

Baca Juga

Speedboat Basarnas Meledak di Perairan Gita, 3 Orang Tewas dan 1 Hilang
Prediksi Duel Azerbaijan vs Slovakia di UEFA Nations League 2024: Misi Kemenangan Slovakia di Baku
Bupati Lebak Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pegawas Di Lingkungan Pemda Lebak
Biden Menyetujui Secara Rahasia Ukraina  Menggunakan senjata AS untuk Menyerang Rusia: Laporan
Lestarikan Budaya Karuhun,Masyarakat Wangunjaya adakan Adat seren Tahun ke 20

Maluku

Jelang Pengamanan Malam Natal, Personel Satgas Ops Lilin Salawaku Diingatkan Bertugas secara Maksimal
Sahli Pangdam IV/Diponegoro Kunjungi Makorem 071/Wijayakusuma
MENGUCAP SYUKUR KARENA PANDEMI COVID-19 SUDAH MELANDAI DAN TUHAN MENGABULKAN DOA NYA, MENGAJAK SEKAMPUNG REKREASI KE CIREBON 25 SEPTEMBER 2022

Contact Us