Home / Tak Berkategori

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:00 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu dan OKT

Tersangka MIA akan menghadapi sejumlah pasal berat yang disangkakan kepadanya

Tersangka MIA akan menghadapi sejumlah pasal berat yang disangkakan kepadanya

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, seorang pengedar sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MIA (23) berhasil diamankan pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan MIA terlibat dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT dari berbagai merek, tas, handphone, dan beberapa barang lainnya. Bukti-bukti ini kini berada dalam pengawasan pihak kepolisian sebagai alat untuk memperkuat proses hukum yang akan dijalani oleh tersangka.

Jeratan Hukum yang Mengancam

Tersangka MIA akan menghadapi sejumlah pasal berat yang disangkakan kepadanya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (15/8/2024).

Komitmen Pemberantasan Narkoba di Cirebon

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi kejahatan ini.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni. (Muheri)

Share :

Baca Juga

Bupati Humbahas Tinjau Temuan Piramida Toba di Baktiraja
Kapolresta Cirebon Gelar Kegiatan Polri Peduli: Bentuk Dukungan untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Desa Getasan
Sebanyak 175 Personel BKO Polda Maluku Dikerahkan ke Polres Seram Bagian Barat( SBB )
Polda Maluku Akan Laksanakan Operasi Keselamatan Salawaku 2025
Rakercab III DPC PDI Perjuangan Resmi Dibuka ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten.

Maluku

Pangdam XV/Pattimura Pimpin Sertijab Danyonif 733/Masariku : Jaga Kehormatan Satuan Pemukul Utama
12 Remaja Hendak Tawuran di Tangerang, Celurit Panjang berhasil Diamankan Polisi
Sosialisasi P4GN: Wujudkan TNI AU yang AMPUH, Bersih dari Narkoba

Contact Us