Home / Tak Berkategori

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:00 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu dan OKT

Tersangka MIA akan menghadapi sejumlah pasal berat yang disangkakan kepadanya

Tersangka MIA akan menghadapi sejumlah pasal berat yang disangkakan kepadanya

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, seorang pengedar sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MIA (23) berhasil diamankan pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan MIA terlibat dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT dari berbagai merek, tas, handphone, dan beberapa barang lainnya. Bukti-bukti ini kini berada dalam pengawasan pihak kepolisian sebagai alat untuk memperkuat proses hukum yang akan dijalani oleh tersangka.

Jeratan Hukum yang Mengancam

Tersangka MIA akan menghadapi sejumlah pasal berat yang disangkakan kepadanya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (15/8/2024).

Komitmen Pemberantasan Narkoba di Cirebon

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi kejahatan ini.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni. (Muheri)

Share :

Baca Juga

Jawara Idol Husein Alatas Meriahkan Festival Randik 2023

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan 3 Pengedar Sabu

Tangerang Raya

Pabrik Tisu PT The Univenus Cikupa Bagikan Bingkisan Kepada 50 Anak Yatim
Polres Lebak Lakukan Operasi Zebra Maung 2024: Tingkatkan Kepatuhan dan Keselamatan Berlalu Lintas
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Maluku

Kasdam XV/Pattimura Lantik 1.234 Prajurit Tamtama Infanteri Gelombang III TA 2025 ​
Kapolres Humbahas Himbau Masyarakat Hindari Fake News Jelang Pemilu 2024
KK Migas Sumbagsel Minta Pj Bupati Apriyadi Sharing Upaya Tingkatkan SDM di Muba

Contact Us