Home / Tak Berkategori

Selasa, 3 September 2024 - 23:28 WIB

Maraknya Judi Sabung Ayam di Kabupaten Buru, Polres Buru Lakukan Penggerebekan di Beberapa Lokasi

Pada Selasa, 3 September 2024, Tim Gerak Cepat Polres Buru melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam

Pada Selasa, 3 September 2024, Tim Gerak Cepat Polres Buru melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam

Tindakan tegas diambil oleh Polres Buru dalam memberantas perjudian sabung ayam yang kian marak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Penggerebekan dilakukan di beberapa titik, termasuk di Desa Karangjaya, Kecamatan Namlea.

Namlae/Kabupaten Buru, suararepubliknews.com – Maraknya judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Buru, khususnya di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, telah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Beberapa lokasi, termasuk Desa Karangjaya, Kecamatan Namlea, telah dijadikan ajang perjudian ilegal tersebut. Pada Selasa, 3 September 2024, Tim Gerak Cepat Polres Buru melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam.

Penggerebekan oleh Polres Buru Dipimpin Kasatreskrim

Berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Karangjaya yang resah akan aktivitas perjudian ini, Tim Gerak Cepat Polres Buru segera bertindak. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Buru, AKP I. Kadek Dwi Pramratha Putra, S.T.K, S.I.K, M.H., serta didampingi oleh KBO Reskrim Polres Buru, Ipda Elia Tambunan, S.Tr.K., melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam aduan, enam pasang pisau taji, dan uang tunai sebesar Rp5.989.000 yang diduga merupakan hasil dari perjudian sabung ayam.

Modus Operandi dan Penegakan Hukum

Para pelaku perjudian sabung ayam ini menggunakan modus operandi yang sama seperti perjudian pada umumnya, yakni mencari kesenangan pribadi dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian. Namun, kegiatan ilegal ini tidak luput dari pantauan pihak berwajib. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat 3 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku perjudian dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar 25 juta rupiah.

Penahanan dan Penyidikan Para Tersangka

Setelah dilakukan penggerebekan, empat orang tersangka, yakni (H) berusia 50 tahun, (W) 46 tahun, (Hb) 66 tahun, dan (R) 74 tahun, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, tiga orang saksi juga telah diperiksa terkait dengan tindak pidana sabung ayam ini. Keempat tersangka kini berada di Mapolres Buru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Buru berharap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam perjudian ilegal. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas perjudian yang terjadi di sekitar mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Buru. (Dhet)

Share :

Baca Juga

Aksi Heroik Aiptu Agus Supriyatna, Amankan Pria Bersenjata di Jakarta Timur
Libur Panjang, Kapolres Lebak Cek Langsung Pengamanan Obyek Wisata Suku Adat Baduy
Polda Maluku dalam Kurun Waktu Dua Tahun Berhasil Mengungkap 39 Kasus Korupsi Kerugian Mencapai Rp. 33 M di Wilayah Maluku
Forum Silaturahmi Forsil Kecamatan Kemiri Adakan Tasyakuran dan Peringatan Tahun Baru Islam
Polres Pandeglang Polda Banten,Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Majasari
Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Looping Benda, Terungkap  Fakta Intimidasi Panitia Terhadap Warga
Mitos Konsumsi Gula dan Diabetes: Fakta yang Perlu Diketahui, Serta Cara Efektif Mencegah Diabetes

Maluku

Bersama Masyarakat, Babinsa Wetar Barat Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lapangan Dan Jalan Setapak

Contact Us