Home / Tak Berkategori

Kamis, 1 September 2022 - 20:09 WIB

Misi Makmurkan Masjid Raya Abdul Kadim Epil Muba

Cetak Tahfidz Quran Hingga Jadi Wisata Religi

SEKAYU- Masjid Raya Abdul Kadim Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Muba yang berada dibawah pengelolaan Yayasan Ar-Rohim memiliki konsep yang mulia untuk memakmurkan masjid.

Hal ini disampaikan langsung Prof Abdul Kadim selaku Dewan Pengurus Masjid Abdul Kadim saat Audiensi dengan Pj Bupati Muba H Apriyadi di Ruang Audiensi Bupati, Kamis (1/9/2022).

“Kami pihak Yayasan Ar Rohim mempunyai keinginan kuat untuk memakmurkan masjid raya Abdul Kadim ini dengan konsep yang maksimal,” ujar Prof Abdul Kadim.

Lanjutnya, pihak yayasan juga akan membuka rumah tahfidz untuk mendidik anak-anak di Muba khususnya di Desa Epil Kecamatan Lais menjadi generasi penghafal Alquran.

“Dalam waktu dekat juga kami akan meresmikan Masjid Raya Abdul Kadim dan mengharapkan kehadiran pak Pj Bupati Apriyadi,” harapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba H Apriyadi akan memfasilitasi kebutuhan Masjid Raya Abdul Kadim. “Ini kan menjadi wisata religi baru di Kabupaten Muba tentu Pemkab Muba akan support,” ujarnya.

Mantan Kabag Kesra Pemkab Muba ini menambahkan, Pemkab Muba akan mensupport pendirian rumah tahfidz Quran.

“Terlebih pak Gubernur Herman Deru juga terus memaksimalkan keberadaan rumah tahfidz di daerah-daerah, dan ini akan juga digencarkan Pemkab Muba,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Kodim 1710/Mimika Bagikan Takjil Menjelang Maghrib Di Kuala Kencana
TNI _BABINSA KORAMIL -11/GOMO SALURKAN BANTUAN TUNAI.
PJ.Walikota Cimahi .Dandim 0609. Kapolres Cimahi  Bersama Sidak Pasar Antri Baru Jelang Ramadhan 2023
Polsek Malingping Polres Lebak ,Kembali Adakan Acara Jum’at Curhat Dengar Keluhan Warga
Prediksi Barcelona vs Bayern Munich: Laga Krusial di Liga Champions, Dua Raksasa Bertemu di Camp Nou
BPS Humbang Hasundutan Selenggarakan Pelatihan Pendataan Lengkap PL-KUMKM 2023
Acara Bukber DPW MOI Banten: Santunan Yatim Piatu dan Berbagi Takjil di Anyer Wonderland

Maluku

Taklimat Akhir Audit Itwasum Polri, Kapolda Maluku Tegaskan Tindak Lanjut Hasil Audit, Beri Waktu 14 Hari kepada Jajaran

Contact Us