Home / Tak Berkategori

Kamis, 28 November 2024 - 14:29 WIB

JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Empat Perkara, Termasuk KDRT di Sanggau

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif diterapkan, menciptakan solusi damai dan humanis.

Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 28 November 2024. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasus KDRT di Kabupaten Sanggau

Perkara ini melibatkan tersangka Yunus alias Afung, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peristiwa bermula pada 14 September 2024, ketika tersangka pulang ke rumahnya di Dusun Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Setelah terjadi konflik dengan istrinya, Ira, tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka serius pada korban, termasuk robek di bibir, memar di wajah, dan benjolan di pundak kiri, sebagaimana dibuktikan oleh visum.

Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Batang Tarang, yang kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Proses Restorative Justice: Perdamaian dan Kesepakatan

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permohonan maaf tersebut dan mengusulkan agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan. Berdasarkan kesepakatan damai, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang akhirnya disetujui oleh JAM-Pidum.

Perkara Lain yang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Selain perkara KDRT di Sanggau, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian tiga perkara lainnya melalui mekanisme restorative justice, yakni:

  1. Tersangka Ripki Septiana alias Ule alias Acil dari Kejaksaan Negeri Sukabumi, terkait Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Retendra Johnbetri alias Ten dari Kejaksaan Negeri Solok, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Aulia Adi Putra alias Willi dari Kejaksaan Negeri Solok, terkait Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan Penerapan Restorative Justice

Penerapan mekanisme ini dilakukan berdasarkan pertimbangan humanis, termasuk:

  • Telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara tersangka dan korban.
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana di bawah lima tahun.
  • Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  • Proses perdamaian dilakukan tanpa tekanan atau intimidasi.
  • Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

JAM-Pidum: Penegasan Prosedur dan Hukum

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. “Ini adalah wujud kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung semakin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan solusi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum – Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Sabu di Babakan, Tersangka Miliki 3 Paket Siap Edar

Buru

Sinergi Membangun Negeri” Jadi Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat Bupolo
Kapolda Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi dari Perwakilan JICA Indonesian Office: Bahas Potensi Kerjasama Strategis di Wilayah Maluku

Maluku

Prioritaskan Warga Lokal, Akhiri Era PETI Menuju Tambang Rakyat Legal
Festival Kopi Se-Kawasan Danau Toba dan Lomba Menggambar Meriahkan Wisata Sipinsur
Rakorlog TNI TA.2023 Untuk Bangun Komunikasi Antara Staf Logistik TNI
Manunggal Dengan Rakyat, Satgas TMMD 123 Kodim 1510/Sula Lanjutkan Sasaran Pembangunan Talud Sepanjang 200 Meter

Jawa Barat

Pelantikan PAC Pergunu Se- Kab. Bandung Dan Konfercab III PC. Pergunu Kab. Bandung

Contact Us