Tulungagung , Suararepubliknews.com – Musrenbang Kecamatan (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan) adalah peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.Dasar hukum Musrenbang Kecamatan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, 05/02/2025.
Tata tertib Musrenbang Kecamatan dapat diedit dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing kecamatan.Berikut ini adalah beberapa hal yang diatur dalam Musrenbang Kecamatan:
Peserta Musrenbang Kecamatan adalah delegasi desa yang diutus oleh masing-masing desa.
Peserta Musrenbang Kecamatan menyampaikan saran dan usulan perencanaan pembangunan.
Hasil Musrenbang Kecamatan menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Musrenbang Kecamatan membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan lintas desa.
Seperti halnya kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Tanggunggunung tahun 2026 yang dilaksanakan di KPRI Bagus pada hari Rabu (05/02/2025).Hadir dalam kegiatan meliputi Muspika Kecamatan Tanggunggunung,Beberapa dinas Terkait Kabupaten Tulungagung,Kepala Sekolah Sekecamatan Tanggunggunung,Kepala Desa sekecamatan Tanggunggunung serta seluruh Perangkat Desa,LPM Dan BPD sekecamatan Tanggunggunung,UPASP,Puskesmas Kecamatan Tanggunggunung,MWC NU serta banom hingga Tokoh masyarakat kecamatan Tanggunggunung
Matyani,S.Pd.M.A.P selaku Sekcam Tanggunggunung saat Sambutan menuturkan kegiatan ini sebagai wujud langkah memajukan Wilayah khususnya kecamatan Tanggunggunung,”Kami mewakili pemerintah kecamatan Tanggunggunung mengharapkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat Tanggunggunung untuk bersama-sama memajukan wilayah kecamatan Tanggunggunung,dari segala sektor yang tentunya berdampak Positif untuk masyarakat dari segi Kerukunan,Budaya serta Ekonomi”,tegasnya… Yps/Kbt










