Home / Tak Berkategori

Selasa, 20 Desember 2022 - 21:26 WIB

Ngedar Ganja di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

Mengedarkan narkotika jenis ganja kering berinisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon, Selasa  20/12/2022.

Cirebon, Suararepubliknews – com . Seorang pedagang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Polda Jabar di depan Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun. Lantaran, terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Dia berinisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap AM berawal dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Tegalgubug. Petugas kemudian turun melakukan penyelidikan dan diketahuilah identitas tersangka yang merupakan warga Desa Susukan.

Selama beberapa hari petugas pun mengintai aktifitas tersangka. Ternyata benar saja, AM dicurigai menggunakan narkotika jenis ganja kering. Saat hendak mengambil barang paketan narkotika jenis ganja kering, polisi langsung menggerebek tersangka.  AM pun tak berkutik. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

“AM kita amankan karena telah kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket yang di bungkus plastik warna bening dan dilakban warna merah dengan berat bruto 280 gram. Kemudian disimpan di kardus warna hitam,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi.

Dari penangkapan itu. Selain mengamankan 280 gram ganja kering. Polisi juga berhasil mengamankan ponsel jenis Vivo dan kardus yang dibungkus plastik warna hitam. Tersangka dan barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Tidak hanya itu saja, tersangka juga dilakukan tes urine. Hasilnya, Ia positif sebagai pengguna. “Dia positif, pengguna narkotika jenis ganja kering dan juga pengedarnya. Profesi dia sebagai pedagang. Ditangkap di depan Pasar Sandang Tegalgubug,” jelas Kompol Dadang.

Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana barang  itu didapatkan oleh pelaku. AM mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli secara Online dari seseorang berinisial A. “Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masi kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf ( a ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Mh)

Share :

Baca Juga

Quick Count Pilkada Kabupaten Tangerang: Maesyal-Intan Unggul Sementara dengan 65,2% Suara
Doa Bersama, Cara Satgas Yonif Mekanis 203/AK Mensyukuri Datangnya Natal di Distrik Malagayneri
Wabup Tulungagung & WabupnTrengalek Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung MWC NU Campurdarat

Tapanuli Raya

Wabup Humbahas Dengar Keluhan Warga Dan Turun Langsung Meninjau Penebangan Hutan di Kecamatan Tarabintang
Jadwal Pertandingan Seru Liga Eropa Akhir Pekan Ini: Duel Panas di Liga Spanyol, Italia, Jerman, Prancis, dan Inggris
Pelayanan Wara Wiri di Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Permudah Warga
HMI Cabang Serang Geruduk Mabes Polri, Tuntut Evaluasi dan Pencopotan Kapolda Banten
Netanyahu Mengatakan Serangan Mematikan Israel di Rafah adalah Dampak dari ‘Kesalahan Tragis’

Contact Us