Home / Tak Berkategori

Selasa, 20 Desember 2022 - 21:26 WIB

Ngedar Ganja di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

Mengedarkan narkotika jenis ganja kering berinisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon, Selasa  20/12/2022.

Cirebon, Suararepubliknews – com . Seorang pedagang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Polda Jabar di depan Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun. Lantaran, terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Dia berinisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap AM berawal dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Tegalgubug. Petugas kemudian turun melakukan penyelidikan dan diketahuilah identitas tersangka yang merupakan warga Desa Susukan.

Selama beberapa hari petugas pun mengintai aktifitas tersangka. Ternyata benar saja, AM dicurigai menggunakan narkotika jenis ganja kering. Saat hendak mengambil barang paketan narkotika jenis ganja kering, polisi langsung menggerebek tersangka.  AM pun tak berkutik. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

“AM kita amankan karena telah kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket yang di bungkus plastik warna bening dan dilakban warna merah dengan berat bruto 280 gram. Kemudian disimpan di kardus warna hitam,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi.

Dari penangkapan itu. Selain mengamankan 280 gram ganja kering. Polisi juga berhasil mengamankan ponsel jenis Vivo dan kardus yang dibungkus plastik warna hitam. Tersangka dan barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Tidak hanya itu saja, tersangka juga dilakukan tes urine. Hasilnya, Ia positif sebagai pengguna. “Dia positif, pengguna narkotika jenis ganja kering dan juga pengedarnya. Profesi dia sebagai pedagang. Ditangkap di depan Pasar Sandang Tegalgubug,” jelas Kompol Dadang.

Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana barang  itu didapatkan oleh pelaku. AM mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli secara Online dari seseorang berinisial A. “Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masi kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf ( a ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Mh)

Share :

Baca Juga

Prediksi Cape Verde vs Botswana: Pertarungan Kualifikasi Piala Afrika 2025 di Estadio Nacional de Cabo Verde
20 Kepala Negara Dunia Siap Saksikan Pelantikan Prabowo-Gibran: Momen Bersejarah Bagi Indonesia
Tidak Sesuai Pesanan, Seragam Program BSM Tulungagung Dikembalikan Oleh Siswa Penerima
Prediksi Madura United vs PSIS Semarang: Duel Sengit di Gelora Bangkalan, Kedua Tim Berebut Keluar dari Zona Merah
Rumah Kosong di Puncak Jaya Dibakar, Aparat Lakukan Penyelidikan
Garuda Biru dan Peringatan Darurat: Simbol Perlawanan Warganet Indonesia Terhadap Keputusan Politik
Kasus DBD Terus Meningkat, Masyarakat Lebak Harus Waspada.

Banten

Proyek Infrastruktur Desa Wangunjaya: Material Diduga Tak Standar, Pekerja Tanpa Pelindung, Kemana Larinya Uang Rakyat?

Contact Us