Pandeglang, Suararepubliknews – Sejumlah insan pers di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengambil langkah tegas dengan melaporkan A S, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibaliung, ke Polres Pandeglang pada Senin (2/2/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan rangkap jabatan dan hinaan terhadap insan pers yang dilakukan oleh A S, yang juga diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri 1 Cibaliung, sehingga menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
Dalam laporan tersebut, insan pers menuding A S telah melakukan dua pelanggaran hukum, yaitu dugaan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, serta ujaran kebencian terhadap insan pers, serta dugaan rangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan A S ini dinilai telah mencederai marwah dan profesionalisme jurnalistik, serta berpotensi menimbulkan gangguan pada proses penyampaian informasi kepada masyarakat.
Insan pers menilai perbuatan A S telah mencederai marwah dan profesionalisme jurnalistik, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Mereka berharap Polres Pandeglang dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut didasarkan pada beberapa pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Insan pers berharap langkah hukum ini dapat menjadi cermin dan pembelajaran bagi seluruh pihak, khususnya pejabat publik, agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata serta menjaga etika dalam berinteraksi dengan insan pers sebagai pilar demokrasi.(Iwan H)










