Home / TNI/Polri

Selasa, 18 November 2025 - 16:38 WIB

Panglima TNI Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Pasukan Pendarat Korps Marinir

Jakarta, SRN – (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir ke-49. Prosesi penyematan Baret Ungu Kehormatan Korps Marinir, brevet Intai Para Amfibi, serta brevet Penanggulangan Teror Aspek Laut dilakukan langsung oleh Pangkormar Letjen TNI (Mar) Endi Supardi di Lapangan Upacara Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Pengukuhan tersebut berlangsung dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-80 Korps Marinir, di mana Panglima TNI bertindak sebagai Inspektur Upacara. Momen ini menjadi bentuk penghargaan Korps Marinir kepada Panglima TNI atas perhatian, dedikasi, serta dukungannya dalam pembangunan kekuatan dan profesionalisme prajurit Marinir.

Dalam amanatnya, Panglima TNI menyampaikan apresiasi kepada prajurit Korps Marinir yang selama ini menunjukkan dedikasi, ketangguhan, dan loyalitas tinggi dalam menjaga kedaulatan bangsa. “Suatu kebanggaan bagi saya, bisa hadir bersama para prajurit petarung Korps Marinir yang tangguh, disiplin dan militan, yang telah teruji pengabdian dan kesetiaannya terhadap negara dan bangsa,” ungkapnya.( red ).

Share :

Baca Juga

Jakarta

Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

Maluku

Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community, Anak-anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang Digita

TNI/Polri

Kapolri Resmikan Patung M. Jasin, Abadikan Sejarah Polisi Istimewa

TNI/Polri

Nobar Piala Dunia 2026, TNI dan Masyarakat Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

TNI/Polri

Bantu Tekan Inflasi, Polri Gelar Pasar Murah di Malang

Jakarta

Makan Malam Bersama, Kapolri Beri Motivasi Pasukan Pengamanan DPR/MPR RI

Daerah

Sepanjang Februari 2026, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 6,4 Kg Sabu, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan

TNI/Polri

Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri Tetapkan MR sebagai Tersangka

Contact Us