RW, Seorang Demonstran dari Aliansi Pemuda Bupolo, Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan
Buru, suararepubliknews.com – Polisi menetapkan RW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Buru saat aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Buru pada Jumat, 6 Desember 2024. Insiden tersebut terjadi saat demonstrasi yang diorganisir oleh Aliansi Pemuda Bupolo berubah ricuh.
Kronologi Insiden dan Penetapan Tersangka
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan damai berujung kericuhan ketika salah satu anggota kepolisian yang sedang bertugas mengamankan situasi diduga menjadi korban kekerasan oleh tersangka RW. Dugaan penganiayaan ini dilaporkan melalui LP/B/111/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, tanggal 6 Desember 2024.

Setelah proses penyelidikan, RW resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/57/XII/RES.1.6./2024/Satreskrim, tertanggal 7 Desember 2024.
Dasar Hukum Penahanan RW
RW ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/28/XII/RES.1.6./2024/Satreskrim, tertanggal 7 Desember 2024. Polisi menjerat RW dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.
RW saat ini ditahan di rutan Polres Buru. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah hukum lebih lanjut sembari menunggu proses penyidikan mendalam terhadap kasus ini.
Pengamanan Aksi dan Penegakan Hukum
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dalam kegiatan publik dan menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terutama yang mengancam petugas dalam menjalankan tugasnya.

“Kami terus mengupayakan penegakan hukum yang adil sesuai prosedur untuk memberikan efek jera,” ujar salah satu perwakilan Polres Buru.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar aksi demonstrasi yang merupakan hak masyarakat tetap dilakukan secara damai tanpa melanggar hukum.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










