Home / Tak Berkategori

Senin, 11 Maret 2024 - 15:42 WIB

Pelaku Tunggal(AMIN GAI)Berani mencuri Tiang Alif yang terbuat dari emas milik mesjid Al-Huda Desa KAIELY. Karena terlilit hutang

Pelaku Tunggal(AMIN GAI)Berani mencuri Tiang Alif yang terbuat dari emas milik mesjid Al-Huda Desa KAIELY. Karena terlilit hutang

 

KABUPATEN BURU.SuaraRepublikNews.com.-Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.Ik, M.Pimpin langsung Rilis Pers yang bertempat di lobih polres buru,terkait pelaku pencurian tiang alif berlafaz Allah yang berlapis emas seberat 2,6 kg,Milik Masjid Al-Huda,Desa Kaiely,pada Senin-11 Maret(2024)

“Berdasarkan Laporan Masyarakat bahwa telah hilang tiang Alif diatas Kubah Mesjid Al-Huda Kaiely yang terbuat dari Emas dengan berat kurang lebih 2,6 Kg, yang baru diketahui pada Hari

Senin, Tanggal 04 Maret 2024 sekiranya Pukul 07.30 WIT. Di Desa Kaiely Kec. Teluk Kaiely Kab.Buru.Kemudian sekiranya pukul 15.00 WIT Tim Gabungan Satreskrim Polres Buru dan Polsek Waeapo yang di pimpin oleh Kasat Reskrim IPTU ADITYA BAMBANG SUNDAWA, S.Tr.K. S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba selaku PLH Kapolsek Waeapo AKP DENY INDRAWAN LUBIS,S.I.K.,M.M.melakukan Olah TKP dan Penyelidikan terhadap adanya Pencurian dengan Pemberatan yang bertempat di Mesjid Al-Huda Kaiely, Desa Kaiely Kec. Teluk Kaiely Kab. Buru. Tim tiba di TKP kemudian Tim Gabungan melakukan Olah TKP serta memintai keterangan dari sejumlah orang yang berada di Desa Kaiely Kec.Teluk Kaiely Kab. Buru. Setelah Tim Gabungan selesai melakukan Olah TKP dan keterangan yang didapatkan dari para saksi serta hasil identifikasi yang mana Tim menemukan tangga di TKP, dari hasil penyelidikan tim mencurigai salah seorang yang berinisial (AG) yang pada saat itu (AG) dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan Sped Boat dari Desa Kaiely dengan tujuan ingin berangakat ke Ambon dan hendak

menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.Dari keterangan yang didapatkan Tim gabungan oleh para saksi, Tim gabungan langsung melakukan pencarian terhadap (AG) dan menemukan (AG) berada di sekitaran Komplek Dervas, Desa Namlea Kec. Namlea Kab. Buru tepatnya (AG) baru keluar dari Mesjid Al-Ikwan, lalu Tim

gabungan langsung mengamankan (AG) di Kantor Polres Buru untuk di mintai keterangan lebih lanjut

terkait hilangnya tiang Alif diatas Kubah Mesjid Al-Huda Kaiely. Dari hasil interogasi (AG) mengakui bahwa tangga yang di gunakan terduga Pelaku adalah milik (AG)sendiri dan Barang Bukti emas diatas Kubah Mesjid Al-Huda Kaiely tersebut di simpan di 3 (Tiga) lokasi yang berada yakni 1 lokasi dibawah Pohon nipa tepatnya tidak jauh dari samping rumah TSK dan 2 lokasi lainnya di sekitaran pantai tepatnya di bawah pohon baru dan pohon tikar di Desa Kaiely. Berdasarkan Keterangan (AG) tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2023 sekira

Pukul 21.00 WIT, Kasat Reskrim IPTU ADITYA BAMBANG SUNDAWA, S.Tr.K. S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba selaku PLH Kapolsek Waeapo AKP DENY INDRAWAN LUBIS, S.I.K., M.M. bersama 10 (Sepuluh) Personil Satreskrim Polres Buru berangkat ke Desa Kaiely untuk melakukan Penyelidikan dan Pencarian terhadap barang Bukti. Kemudian sekira Pukul 22.30 WIT Tim gabungan mendapatkan Barang Bukti (tiang Alif diatas Kubah Mesjid Al-Huda Kaiely yang terbuat dari Emas) dan mengamankan barang Bukti tersebut di Kantor Polres Buru. Setelah dilakukan pemeriksaan Sdr AG sebagai saksi, adanya 4 (empat) orang yang mengetahui perbuatan sdr AG

dengan inisial nama :

1.AU umur 59 Tahun 3.RS Umur 59 Tahun

2.YI Umur 42 Tahun 4.RT Umur 61 Tahun Namun Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut ditempat terpisah tidak ditemukannya

keterlibatan antara 4 (empat) orang saksi tersebut dan keterangan 4 (empat) saksi tersebut tidak bersesuian dengan keterangan dari Sdr AG, sehingga kemudian pada tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 wit, Kasat Reskrim IPTU ADITYA BAMBANG SUNDAWA, S.Tr.K. S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba selaku PLH Kapolsek Waeapo AKP DENY INDRAWAN LUBIS, S.I.K., M.M. bersama 20 (dua puluh) Personil Satreskrim Polres Buru berangkat ke DesaKaiely, dan dilakukan pengamanan terbuka oleh 12 (dua belas) Personil Sat Samapta Polres Buru yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta  IPTU  ANDRE  LAYAN ,S.Sos , serta 2 (dua) personil Sat  Narkoba

Polres buru, personil Polsek waiapo sebanyak 5 (lima )personil dan 1(satu) Personil Sat intelkam polres buru,dengan membawa TSK untuk melakukan reka adegan terkait peristiwa Pencurian

tersebut. Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah Sdr AG sendiri. Saat ini Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 (tujuh) orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP. “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN”tersebut. Modus operandi Tersangka melakukan pencurian tiang Alif kuba masjid berlafal Allah dalam bahasa arab yang terbuat dari emes seberat 2,6 Kg (dua koma enam kilo gram) tersebut dengan menggunakan alat yang terdiri dari: 2 (dua) buah tangga yang

terbuat dari kayu dengan ukuran tinggi tangga 5,18 M (lima koma delapan belas meter) dan tangga tingginya 3M (tiga meter), serta tali nilon warnah hijua, dan kayu panjang berukuran 5 M (lima) meter yang di ujungnya dipakukan besi 6 sebagai pengait, Awalnya tersangka mengambil tali nilon yang berada dikamar belakang dan menyisipkannya didalam celana, kemudian tersangka memikul tangga yang panjangnya 5,18 M (lima koma delapan belas meter) yang diletakkan disamping rumah, setelah itu tersangka berjalan menuju ke tangga talut, setelah itu tersangka kembali kerumah dan mengambil tangga kecil berukuran 3 (tiga) meter dan kayu panjang berukuran 5 M (lima) meter yang di ujungnya dipakukan besi 6, kemudian tersangka turun kedalam air sambil mendorong 2 tangga dan kayu yang sudah dirancang tersebut, dan berjalan menyusuri air sampai di pohon mangga dekat belakang mesjid tersangka pun naik mengikuti anak tangga didalam air dan menarik tangga dan kayu yang sudah dirancang tersebut, kemudian tersangkapun mulai memikul tangga yang panjangnya 5 (lima) meter masuk kedalam mesjid melalui pintu belakang mesjid, tersangka kembali lagi mengangkat tangga yang panjangnya 3 (tiga) meter kembali kedalam mesjid, setelah itu Tersangka mulai menaikan tangga yang panjangnya 5 (lima) meter pada tembok samping bagian luar mimbar masjid kemudian tersangka menaikan tangga yang panjangnya 3 (tiga) meter keatas tembok mimbar bagian luar, dan kemuian tersangka turun dan mengambil kayu yang sudah dirancang tersebut diatas mimbar, setelah itu tersangka berdiri diatas mimbar dan menaikan kayu yang sudah dirancang keatas mesjid, diikuti dengan tangga 3 (tiga) meter,setelah itu tersangka mulai memanjat tembok masjid, setelah diatas masjid tersangka naik ke kuba masjid kemudian tersangka mendirikan tangga berukuran 3 (tiga) meter tersebut di samping kuba, dan tersangka membuka tali dan mulai mengikat tangga tersebut dan berjalan melingkari kuba dan mengikat tali di pipa yang menonjol di tembok dak kuba masjid setelah itu tersangka mendirikan kayu yang sudah dirancang sebagai pengait tersebut di kuba, kemudian

tersangka naik diatas tangga setelah tiba di ujung tangga tersangka ambil dan angkat kayu yang dirancang tersebut serta mengaitkan besi tersebut di tiang Alif setelah terkat tersangka tarik kayu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hingga tiang alif tersebut jatuh di atap seng masjid hingga lafal Allah yang terbuat dari emas tersebut patah dari tiang alif, dan jatuh mengenai pada atap seng, setelah itu tersangka turun dari tangga dan membuka tali yang diikat pada tangga, kemudian

tersangka melempar tali kebawah, setelah itu tangga dan kayu yang dirancang tersebut ke tanah setelah itu tersangka turun dari kuba mesjid dan berjalan pada atap seng dan mengambil tiang Alif kuba masjid berlafal Allah dalam bahasa arab yang terbuat dari emes seberat 2,6 Kg (dua koma enam kilo gram) yang sudah terletak diatas atap seng kemudian tersangka turun dari atas mesjid sambil memegang kuba emas tersebut, setelah itu tangga dan kayu yang dirancang tersebut tersangka pikul dan berjalan melewati pagar belekang dan membuang tangga dan kayu yang dirancang tersebut

di kali, setelah itu tersangka berjalan mengikuti talut kali dan membuang tiang alif di semak-semak samping Talut tepatnya didalam semak-semak pohon Tebu air, kemudian tersangka melanjutkan perjalanan karena tersangka melihat emas tersebut sudah rusak, sehingga tersangka mematahka lafal Allah dalam bahasa arab yang terbuat dari emes tersebut menjadi 5 (lima) bagian, kemudian tersangka membuka BUUF (penutup wajah) yang sebelumnya tersangka kenakan dikepala dan mengisi sebagian emas tersebut di dalam BUUF (penutup wajah) setelah itu tersangka berjalan menuju rumah tersangka, sesampainya tersangka di rumah tersangka mulai berjalan melalui kali samping rumah tersangka dan menyimpan emas yang ditaruh dalam BUUF (penutup wajah) tersebut didalam air dekat pohon nipa, itu tersangka berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas tersebut di pasir samping pantai tepatnya dibawah pohon Baru, dan dibawah pohon tikar dua tempat setelah itu tersanga kembali kerumah,

Tersangka melakukan kegiatan pencurian tersebut mulai dari pukul 02.00 wit, sampai dengan pukul 05.00 Wit pelaku di jerad dengan pasal 363 ayat 1e kuhap dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kini empat saksi telah di kembalikan ke desa kaiely.karena tidak terbukti dan meraja segara di kembalikan karena mereka bukan pelaku,dan harapan kolpres masyarakat desa kaiely harus menerima mereka dengan baik.”harap Kapolres.

Kemudian saat disinggung mengenai saudara Ibrahim Wael yang di jemput oleh salah satu oknum polisi saat Saudara Ibrahim Wael kala tu baru saja tibah dari desa kaiely menggunakan kmp danaurana tepat di pelabuhan namlea langsung di bawa ke polres oleh oknum tersebut.namun kata Kapolres ia tidak menyuruh atau memanggul Saudara Ibrahim Wael ke Polres.”tutup Kapolres.(DW)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

KBM Gelar Maulid Akbar dan Tausiah Agama sekaligus Milad Ke Satu
17 Korban Ditemukan Setelah Kecelakaan Helikopter Wisata di Kamchatka, Rusia
Skandal Pembiaran Parkir Liar di Ruang Terbuka Hijau Kota Tangerang: Di Mana Penegak Hukum Saat Lingkungan Tergadaikan?
Guru PAUD OKUT Ikuti Pelatihan Psikologi
Gudang Laundry di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tak Berizin Memicu Gejolak  Masyarakat
Polrestabes Bandung Ungkap Sindikat Medan-Malaysia: Pengedar Narkoba Ditangkap, 236 Gram Kokain dan 1 Kg Sabu Disita
HUT Polwan ke-76: Polwan Polda Jabar Kampanyekan Stop Bullying dan Bijak Bermedia Sosial di SMKN 2 Kota Bandung
Pj Bupati Sandi Safari Jumat ke Masjid Baitussholihin Desa Senawar Jaya

Contact Us