Home / Tak Berkategori

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:44 WIB

Gudang Laundry di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tak Berizin Memicu Gejolak  Masyarakat

Gudang laundry  berlokasi di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang

Tangerang, Suararepubliknews.com – Proyek pembangunan gudang laundry  berlokasi di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, diduga tidak mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh dinas perizinan kota Tangerang.

Adanya aktivitas pembangunan gudang loundry tersebut, memicu gejolak dan perhatian masyarakat setempat yang mempertanyakan legalitas perizinan proyek pembangunan gudang tersebut.

Sejumlah warga mengungkapkan sedikit kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dan potensi gangguan yang sebentar lagi akan ditimbulkan dari beroperasionalnya gudang laundry yang berlokasi di kawasan pemukiman.

Diduga Satpol-PP Cipondoh dan Satpol-PP Kota Tangerang telah berkordinasi dengan pemilik loundri,

“Kami khawatir dengan limbah yang akan dihasilkan, apalagi jika ternyata belum memiliki izin yang jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan ini diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dokumen terkait, seperti izin lingkungan, izin pengelolaan air limbah yang wajib dimiliki oleh usaha yang menghasilkan limbah cair produksi.

Sementara itu diketahui secara luas, pihak pengembang proyek gudang laoundry yang berinisial BRM menyatakan sudah berkordinasi dengan pihak wilayah baik RT, RW, Satpol-PP Cipondoh dan Satpol-PP Kota Tangerang, pungkasnya

Dengan adanya masalah bangunan gudang londry yang menjadi perhatian warga masyarakat, diharapkan aparatur pemerintah kota Tangerang segera menindaklanjuti hal tersebut, guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan dalam pembangunan gudang loundry.

Warga Kenanga hanya berharap, agar kiranya pemerintah kota Tangerang segera turun tangan untuk menegakkan regulasi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan akibat adanya resiko pencemaran lingkungan sesuai norma undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. (Tim Red)

 

 

Share :

Baca Juga

Prediksi Persiraja Banda Aceh Vs PSKC Cimahi: Misi Sulit Pertahankan Puncak Klasemen
Prediksi Skotlandia VS Hongaria, Pertarungan Krusial di Euro 2024
Misteri di Balik Upaya Pembunuhan Donald Trump oleh Pria Muda
Gagalkan Aksi Tawuran, Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 17 Pemuda
Cuaca Hari Ini: Rabu, 31 Juli 2024
Duta Indah Starhub Akan Bangun Gedung Megah di Samping Bandara Soekarno Hatta berdampingan Langsung dengan Pacu Landasan Pesawat
Diduga Pengerjaan Ruang Kelas Baru SDN2 Pasirlancar Asaljadi,Ketua DPC Gaib Pandeglang Angkat Bicara.

Maluku

Seluruh Satker di Polda Maluku Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

Contact Us