Pembangunan jembatan Jalan Industri Kerocong dengan lahan milik sebuah perusahaan swasta di Kali Ledug, Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Selasa (22/5/2023).
Tangerang, Suararepubliknews.com – Pembangunan jembatan yang menghubungkan Jalan Industri Kerocong dengan lahan milik sebuah perusahaan swasta di Kali Ledug, Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang diduga kuat belum mengantongi ijin dari pihak berwenang. Pasalnya, di sekitar lokasi tidak terlihat adanya plang yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah mengantongi ijin.
Pantauan suararepubliknews.com Selasa (22/5/2023) pembangunan jembatan telah menyelesaikan pekerjaan abutmen/pondasi dengan beton cor di kedua sisi sungai. Terlihat juga ada beberapa buah besi WF tergeletak di bahu jalan Industri Keroncong yang diduga adalah bahan untuk gelagar jembatan.
Pembangunan jembatan tersebut diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pasal 24 (1) Pemanfaatan sempadan sungai dan sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pasal 23 dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, melalui salah seorang Kepala Seksi yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (23/5/2023) apakah pembangunan jembatan tersebut sudah ada rekomendasi teknisnya, tidak memberikan jawaban.( Rosita )











