Foto: Abbas Lessnussa, SH,MH.
Maluku/Pulau Buru,SuaraRepublikNews.com.-Pemberitahuan,Dengan segala kerendahan hati, saya Abbas Lessnussa, SH,MH. Menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan bahwa saya telah menyelesaikan masa tahanan saya di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Ambon selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda 2 (dua) bulan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Ambon No : 34/Pid.Sus-TPK/2014/PN.AB tanggal 08 Januari 2015 dan telah bebas murni pada tanggal 29 Maret 2016. Atas Rahmat Allah Tuhan yang Maha Esa serta dukungan dari masyarakat, saya mengikuti pencalonan Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2024-2029 Dapil Buru & Buru Selatan.
Demikianlah pengumuman ini saya buat dengan benar untuk diketahui Khalayak Publik, terima kasih.
jurnal Maluku(DW)