Suararepubliknews.com Tulungagung 15/05/2025,,Koperasi merah Putih adalah sebuah program strategis yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama.Aturan mengenai Koperasi merah Putih diatur beberapa dokumen diantaranya Inpres nomor 9/2025,Petunjuk pelaksanaan Menteri koperasi,dan Surat Edaran menteri koperasi
Tujuan utama yakni mempercepat pembentukan 80.000 ko perasi desa merah Putih di seluruh indonesia untuk mendukung Swasembada Pangan dan pemerataan Ekonomi
Menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung,pada hari Kamis (15/05) dengan Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Hadir dalam Kegiatan meliputi DPMD dan Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung selaku Narasumber,Camat Tanggunggunung beserta staf,Pendamping Desa Kecamatan Tanggunggunung,Kades Pakisrejo dan seluruh Perangkat Desa,LPM,BPD,Kader Posyandu,kader PKK hingga tokoh masyarakat
Barno,S.Pd selaku kepala desa Pakisrejo menuturkan harapan terbentuknya koperasi Merah Putih untuk kesejahteraan masyarakat desa Pakisrejo
“Koperasi merah Putih merupakan gebrakan yang luar biasa dari Bapak Presiden Republik indonesia,maka kami memohon dengan hormat kepada seluruh elemen masyarakat desa Pakisrejo untuk bersama-sama memajukan Koperasi Merah Putih sebagai wadah pengembangan dan memajukan perekonomian masyarakat desa Pakisrejo. Teruntuk teknisnya seperti apa kami serahkan sepenuhnya kepada jajaran Pengurus”,jelasnya…Yps/Kbt