Doloksanggul, suararepubliknews – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama lintas sektoral melaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen bersama dan rembuk stunting pada Rabu (14/8) yang bertempat di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan delapan aksi konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya aksi ketiga, yaitu pelaksanaan rembuk stunting.
Komitmen Bersama untuk Pencegahan Stunting
Acara rembuk stunting ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Humbahas yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Sekretaris BKKBN Sumut Yusrizal Batubara, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, anggota DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, serta berbagai unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat RW Manalu, YLKI Kabupaten Humbahas Erikson Simbolon, dan pimpinan OPD serta Kepala Desa lokus prioritas stunting.
Dalam sambutannya, Tua Marsatti Marbun menyampaikan bahwa rembuk stunting adalah forum koordinasi dan komunikasi bagi semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan stunting. “Melalui rembuk stunting ini, kami berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan target penanggulangan stunting yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sejalan dengan Tujuan Global 2030
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen untuk mendukung tujuan global 2030 atau Sustainable Development Goals (SDGs), salah satunya adalah menghilangkan kelaparan dan mengakhiri segala bentuk malnutrisi, termasuk penurunan angka stunting secara nasional pada tahun 2024 menjadi 14%. Komitmen ini juga sejalan dengan misi pertama Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2021-2026, yaitu “Mewujudkan SDM berkualitas melalui peningkatan mutu layanan pendidikan dan kesehatan.”
Regulasi Daerah untuk Penanggulangan Stunting
Stunting diakui sebagai masalah kompleks yang membutuhkan partisipasi semua pihak. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Tua Marsatti Marbun menegaskan bahwa semua OPD harus berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan stunting melalui program strategis yang terintegrasi, baik melalui intervensi spesifik di bidang kesehatan maupun intervensi sensitif di bidang lainnya.
Peran Penting Pemerintah Desa
Dalam upaya penanggulangan stunting, peran pemerintah desa sangat penting. Pemerintah desa didorong untuk menggunakan dana desa dengan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel untuk pencegahan stunting.

Selain itu, desa-desa yang sudah berhasil menurunkan prevalensi stunting di wilayahnya diharapkan tetap konsisten memberikan perhatian terhadap penanganan stunting agar kualitas sumber daya manusia di daerah dapat terus ditingkatkan.
Analisis dan Rencana Penurunan Stunting Terintegrasi
Kepala Bappelitbangda, Pahala H Lumbangaol, menyampaikan bahwa rembuk stunting ini bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendeklarasikan komitmen Pemerintah Daerah dan membangun komitmen publik dalam upaya penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten Humbang Hasundutan. (Demak S)










