Home / Tak Berkategori

Jumat, 23 September 2022 - 00:20 WIB

Pemkab Muba Ikuti Sosialisasi SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ

SEKAYU, MUBA- Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten Administrasi
Umum Drs Safaruddin MSi mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Mendagri
Nomor 821/5492/SJ Tanggal14 September 2022 Hal Persetujuan Menteri
Dalam NegeriKepada Pelaksana Tugas / Penjabat / Penjabat
SementaraKepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerahsecara
Virtual, Jumat (23/09/2022) di Ruang Rapat Bupati.


Dalam sosialisasi ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
(Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro menekankan beberapa hal yang
harus dipahami dalam surat edaran tersebut.Yaitu terkait dengan
pemberian kewenangan sangat terbatas terhadap 2 hal yaitu
pemberhentian atau pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN
yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses
hukum sesuai Peraturan perundang-undangan. Mutasi Antar
Daerah/Instansi sesuai ketentuan dari Persyaratan perundang-undangan,
tidak termasuk mutasi jabatan.
“Tiga pokok utama di poin 4 bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan
persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan
Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan : a.
Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau
tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di
lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan
pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, point b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antar
instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan,”terangnya.
Dengan demikian, Suhajar mengatakan bahwa tidak perlu lagi mengajukan
permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada
Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa:
a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
b. Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian
pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota,
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Selanjutnya Berdasarkan ketentuan Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, menegaskan bahwa “Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana
Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai”. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Kemudian Berkenaan dengan larangan mutasi sebagaimana tersebut di
atas, dalam angka 2 huruf a Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor K 26-30/V 100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015 Hal Penjelasan atas
Kewenangan Penjabat Kepala Daerah, menjelaskan bahwa, Penjabat Kepala
Daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan
yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk
melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam/dari jabatan ASN.
“Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt). Penjabat (Pj), dan Penjabat
Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada
Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak dilakukannya tindakan Kepegawaian,”katanya.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa “Pak Menteri berharap Pj Gubernur, Pj
Bupati dan penjabat lainnya agar dapat bekerja lebih maksimal, harus
netral dan wajib netral agar daerah yang bapak bapak pimpin lebih bisa
terus maju dan dapat mencapai kesejahteraan rakyat,”pungkasnya.
Sementara, Ditjen Otda Kemendagri Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME
mengurai 2 hal yaitu pertama pemberhentian atau pemberhentian
sementara penjatuhan sanksi untuk ASN yang melakukan pelanggaran
disiplin atau tidak jelas betulnya bagi yang lagi lanjut proses hukum,
sebagaimana amanat undang-undang.
Kedua, Mutasi ASN Antar Daerah/Instansi pemerintah tidak termasuk
mutasi jabatan struktural, mutasi kepala sekolah, kepala puskesmas. Ia
juga mengatakan jika ada ASN tersangka tindak pidana korupsi harus
segera diberhentikan, dan Pj Bupati tidak harus meminta izin dari
kementerian.
“Dalam Kesempatan ini, Saya menjelaskan terkait pemberian kewenangan
oleh pak Menteri. Dan kewenangan itu sangat terbatas diberikan kepada
bapak /ibu tujuannya untuk akselerasi layanan pimpinan, kemudian
penyederhanaan prosedur,”terangnya.
Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten Administrasi Umum Setda
Muba Drs Syafaruddin MSi menyatakan bahwa Pemkab Muba siap menjalankan
roda pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kementerian yang telah
menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini. Dengan adanya sosialisasi
ini, tentunya akan lebih memahami lebih luas ketentuan yang berlaku.
Sehingga dapat menghindari kekeliruan dalam
memberikankeputusan,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bantuan Kemanusiaan Korea Selatan untuk Korea Utara Pasca Banjir Hebat di Perbatasan
Buruknya Kinerja PLN UP 3 Teluknaga Didemo Forum Aksi Ampuh
Peresmian Menara Lonceng Gereja Damai oleh Satgas Yonif Mekanis 203/AK di Distrik Makki
Komentar Fahri Hamzah,Dirut PT Krakatau Steel Silmy Karim Diusir Saat Rapat Komisi VII DPR RI,
*Intan Nurul Hikmah Sapa Warga Desa Karang Harja, Fokus pada Pendidikan dan Kesejahteraan*
Ramalan Zodiak Minggu 28 Juli 2024: Terungkap Nasibmu Hari Ini!
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Australia
C KIP: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas

Contact Us