Tangerang, suara republiknews.com Menyambut Idul Fitri 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni memberikan kado istimewa bagi masyarakat Banten dengan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Bantn Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam kebijakan ini, masyarakat yang tunggakan pajak kendaraan bermotor berapa pun lamanya akan dibebaskan, dengan syarat mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Andra Soni usai menghadiri Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (27/03/2025).
“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraannya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra.
Gubernur Andra juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri menyambut Idul Fitri dan memanfaatkan program pemutihan PKB yang akan diberlakukan setelah hari raya, yakni mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kami mempersiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” tambahnya.
Ketentuan Pemutihan PKB
Pergub Nomor 170 Tahun 2025 memberikan pembebasan pokok dan sanksi PKB kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat mereka membayar pajak tahun 2025 hingga 2026. Selain itu, wajib pajak tahun 2025 juga mendapatkan pembebasan sanksi PKB.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
Gubernur Andra menegaskan bahwa pendapatan dari program pemutihan PKB ini akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur jalan di Banten.
“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan PKB sebagai langkah untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.(Rosita ).









