Polresta Cirebon Gencarkan Operasi Pemberantasan Peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) Tanpa Izin Resmi di Wilayah Plered
Cirebon, suararepubliknews.com – Dalam upaya memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Kedua pengedar, yang diidentifikasi dengan inisial NY (29) dan SH (25), ditangkap pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 11.50 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memerangi penyalahgunaan obat-obatan di daerah tersebut.
Barang Bukti dan Modus Operasi: Ribuan Butir OKT Disita Bersama Alat Bukti Lainnya
Penangkapan kedua tersangka ini disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti penting. Dari tangan NY dan SH, pihak kepolisian berhasil mengamankan 506 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis. Selain itu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 21 ribu, dua unit handphone, kantong plastik, dompet, serta barang bukti lainnya juga berhasil disita. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menjalankan kegiatan peredaran obat ilegal di wilayah Plered.
Hukuman Berat Menanti: Pasal 435 dan Ancaman 12 Tahun Penjara
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa NY dan SH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan ilegal mereka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum yang ketat. Kami tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Komitmen Polresta Cirebon: Peran Aktif Masyarakat Sangat Diperlukan
Kombes Pol Sumarni juga menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui saluran resmi yang telah disediakan.
“Kami mengharapkan masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba, baik melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Upaya ini merupakan langkah preventif yang diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, yang sering kali merusak masa depan generasi muda. (Muheri)










