Home / Tak Berkategori

Selasa, 12 November 2024 - 08:30 WIB

Proyek Siluman di Rajeg: Proyek Tanpa Papan Nama yang Mengundang Tanda Tanya

Proyek yang disebut warga sebagai

Proyek yang disebut warga sebagai "Proyek Siluman" ini tak menunjukkan papan informasi proyek, sehingga memicu spekulasi dan dugaan tentang asal dana, apakah dari APBD atau APBN

Proyek besar di wilayah Rajeg ini menjadi sorotan tajam publik karena tidak adanya transparansi dan pengawasan, mengundang keresahan di tengah masyarakat

Kab Tangerang, suararepubliknews.com – Proyek konstruksi yang terletak di Jalan Raya Kukun Mauk, tidak jauh dari SMP Negeri 1 Rajeg, memicu tanda tanya besar. Proyek yang disebut warga sebagai “Proyek Siluman” ini tak menunjukkan papan informasi proyek, sehingga memicu spekulasi dan dugaan tentang asal dana, apakah dari APBD atau APBN. Ironisnya, proyek ini tampaknya luput dari perhatian pejabat terkait, menimbulkan kekhawatiran tentang adanya “main mata” di balik layar.

Proyek Tanpa Transparansi, Ancaman Keselamatan Warga

Tanpa adanya papan nama proyek dan informasi PAD (Pendapatan Asli Daerah), keamanan proyek ini dipertanyakan. Warga menyebut kondisi ini sangat berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor. Tanpa penanda dan pengamanan yang memadai, satu kelalaian saja bisa berujung pada kecelakaan fatal. Situasi ini mengundang pertanyaan, apakah pihak terkait menunggu jatuhnya korban sebelum bertindak?.

Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi, sebut saja Mang Deden, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik proyek tersebut.

“Maaf pak, saya hanya pekerja, tidak tahu siapa pemiliknya atau nama bosnya. Yang tahu sudah pulang,”

ujarnya saat ditemui oleh tim Suara Republik News. Pengakuan ini semakin menggarisbawahi kurangnya keterbukaan dalam proyek ini, melanggar azas transparansi yang seharusnya dipegang teguh dalam setiap kegiatan publik.

Tantangan Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik

Ketiadaan informasi tentang proyek ini menimbulkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang merupakan implementasi dari Pasal 28F UUD 1945. Setiap orang berhak mendapatkan informasi, dan badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat.

Pasal 52 UU KIP menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban menyediakan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 juta. Aturan ini dibuat agar setiap badan publik bertanggung jawab dan mematuhi hukum yang berlaku, bukan untuk diabaikan.

Harapan Publik kepada Pejabat Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait. Publik berharap pejabat yang memiliki wewenang dapat segera mengambil tindakan dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Mereka tidak hanya dituntut untuk duduk manis di kursi empuk, tetapi juga turun tangan dan memastikan pengawasan berjalan sesuai amanat undang-undang.

Slogan “Uang Rakyat, dari Rakyat, buat Rakyat” seharusnya menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan bahwa kepercayaan publik bergantung pada tanggung jawab mereka. Kesadaran dan langkah proaktif perlu diambil sebelum ada korban nyata akibat proyek yang penuh ketidakpastian ini.

Pewarta: Holid & Tim
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Pembentukan DPN
Klarifikasi, Terkait  Puskesmas Tolak Warga Saat Berobat.
Strategi Baru untuk Mengatasi Gangguan Tidur pada Orang Dewasa
Selama Juni – Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT
Kapolres Lebak Pimpin dan Turun Langsung PAM Perayaan Tahun Baru Imlek 2025 LEBAK
Pelantikan Pengurus PCI & Baiat Santri PSNU Pagar Nusa Hongkong
Jelang Wasrik Tim Post Audit, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Sinkronisasi Data Progjagar

Banten

Warga Karyajaya Tanam Padi di Jalan Rusak, Desak Pemerintah Bertindak

Contact Us