Home / Tak Berkategori

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:17 WIB

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Suararepubliknews.com – PONOROGO, Jawa Timur – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

Wartawan    : Reva Marliana

Editor        : Imam Mu’iz

Tag: Headlineberita, trendingberita, viralberita, terupdateberita terkini, Mobil Pemadam,  razia

Share :

Baca Juga

Optimisme Terhadap Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi di Era Prabowo Subianto
Pesta Pembangunan HKBP Hutasoit: Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor Hadiri dan Dukung Penuh
Satgas OMP Salawaku Amankan Kampanye Paslon Nomor 2 di Leihitu
Polres Pangandaran Gelar Kegiatan Sosial, Bagikan 80 Paket Makan Siang Gratis untuk Siswa SD
Optimalkan Penanganan Stunting, Pemkot Cimahi Launching Ranting Emas

Buru

Mulai Tercium 5 Nama Anggota DPRD Dibalik Rencana Pengambilan Sampel Di Sungai Anhoni Gunung Botak
Wakapolda Hadiri Rapat Kesiapan Pelaksanaan Program MBG
Kehadiran Kemenparekraf di Humbang Hasundutan: Review, Evaluasi, dan Pendampingan Produk Kriya untuk Tingkatkan Ekonomi Kreatif

Contact Us