Home / Tak Berkategori

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:17 WIB

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Suararepubliknews.com – PONOROGO, Jawa Timur – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

Wartawan    : Reva Marliana

Editor        : Imam Mu’iz

Tag: Headlineberita, trendingberita, viralberita, terupdateberita terkini, Mobil Pemadam,  razia

Share :

Baca Juga

Bupati Humbahas Paparkan Nota Pengantar RAPBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
POLRES KARIMUN GELAR LAT PRA OPS KETUPAT SELIGI 2022
Evaluasi Humas Polri 2024: Dorong Adaptasi Teknologi dan Strategi Komunikasi di Era Presiden Prabowo
Penelitian Terbaru di Indonesia: Pengobatan Herbal untuk Sakit Mata Menunjukkan Hasil Positif
Disdik Tulungagung Gelar Pemecahan Rekor Muri

Susunan Redaksi

Yoga Puji Santoso
Optimisme Golkar Jabar Menangkan Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar 2024 Meski Elektabilitas Sedikit Menurun
Polda Jabar Tegaskan Netralitas dan Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai

Contact Us