Home / Tak Berkategori

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:17 WIB

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Suararepubliknews.com – PONOROGO, Jawa Timur – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

Wartawan    : Reva Marliana

Editor        : Imam Mu’iz

Tag: Headlineberita, trendingberita, viralberita, terupdateberita terkini, Mobil Pemadam,  razia

Share :

Baca Juga

Sebanyak 242 Personel Bintara Polda Maluku Ikut Orientasi Pra Tugas
Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kabag Ops hingga Kapolsek Jajaran
Perumahan Pesona Situsari Sejahtera Jadi Lautan, Diduga Pengembang Suap Warga Dengan Nasi Goreng dan Kopi
Prediksi Skor Liga Champions: Lille vs Juventus – Pertarungan Ketat Dua Kuda Hitam
Harga ikan Melonjak di Aceh Barat
Prediksi Inter Milan vs Red Star: Misi Kemenangan Pertama di Liga Champions di San Siro
Latpurkota terintegrasi Yonif 406 Candra Kusuma Resmi Dibuka
Sri Matondang Putri Humbahas Peraih Medalai Emas Dan Harumkan Nama Humbahas

Contact Us