Home / Tak Berkategori

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:17 WIB

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Suararepubliknews.com – PONOROGO, Jawa Timur – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

Wartawan    : Reva Marliana

Editor        : Imam Mu’iz

Tag: Headlineberita, trendingberita, viralberita, terupdateberita terkini, Mobil Pemadam,  razia

Share :

Baca Juga

Prekuel “The Lion King”: Kisah Epik Mufasa Akan Hadir di Bioskop Desember 2024
Bantu Ringankan Beban Warga, Polisi di Yalimo Bagikan Sembako
Natal GAB CWCC Bersama Capt. Ricoseta Mafella
Reses Sidang I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025
JD Vance Serang Kamala Harris dan Tim Walz Soal Keamanan Nasional di North Carolina
Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Seram Bagian Barat
Ops Lilin Maung 2022, Polda Banten Update Kondisi Terkini Pelabuhan Penyeberangan Merak
Persiapan Masa Purna: 59 Anggota Polri dan PNS Polda Maluku Kunjungi Keramba Ikan Walang Marthafons

Contact Us