Home / Daerah

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:17 WIB

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Suararepubliknews.com – PONOROGO, Jawa Timur – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

Wartawan    : Reva Marliana

Editor        : Imam Mu’iz

Tag: Headlineberita, trendingberita, viralberita, terupdateberita terkini, Mobil Pemadam,  razia

Share :

Baca Juga

Daerah

Kefas Hervin Devananda Ketua Pewarna Jawabarat Memberikan amanah lewat Konferda

Daerah

Mahasiswa Mepago, Kota Studi Sorong Membersihkan Saluran Air di Sekitar Kompleks,Akibat Banjir

Daerah

Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Daerah

DPRD Trenggalek Adakan Sharing Dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo Terkait Peningkatan PAD

Daerah

Pemekaran Papua Tamu di Rumah Sendiri

Daerah

Terdakwa Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejari Wonosobo

Daerah

Tragedi Menggegerkan di Cimindi: Penemuan Mayat Tergantung dengan Mata dan Mulut Dilakban

Daerah

Surat Permohonan Informasi Diabaikan, LMB Layangkan Nota Keberatan Terhadap Sejumlah Kades di Lebak Banten

Contact Us