Home / Tak Berkategori

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:17 WIB

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Suararepubliknews.com – PONOROGO, Jawa Timur – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

Wartawan    : Reva Marliana

Editor        : Imam Mu’iz

Tag: Headlineberita, trendingberita, viralberita, terupdateberita terkini, Mobil Pemadam,  razia

Share :

Baca Juga

Sedikitnya 116 Orang Dikhawatirkan Tewas dalam Aksi Penyerangan di Acara Keagamaan di India
Senam Jadul dan Lomba Desa Tanggunggunung, Nusantara Baru Indonesia Maju
PERS LOKAL ; KARENA NILA SETITIK, RUSAK SUSU SEBELANGA
Prediksi Sengit PSM Makassar vs BG Pathum United di ASEAN Club Championship: Menakar Kekuatan Dua Raksasa Asia Tenggara
Prediksi Kroasia vs Italia, Pertarungan Sengit di Leipzig
Ketua Panwaslu Lintongnihuta Lantik PKD Pengganti Antar Waktu
Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat dan Kapolsek Jajaran
Humbahas Terbanyak Titik Akses Internet di Kawasan Danau Toba Sumut

Contact Us