Home / Tak Berkategori

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:17 WIB

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Suararepubliknews.com – PONOROGO, Jawa Timur – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

Wartawan    : Reva Marliana

Editor        : Imam Mu’iz

Tag: Headlineberita, trendingberita, viralberita, terupdateberita terkini, Mobil Pemadam,  razia

Share :

Baca Juga

Polwan Amankan Ibadah Umat Kristiani di Sejumlah Gereja di Ambon Wujud Nyata Toleransi Beragama
Oloan – Rebeka, Bupati/Wakil Bupati Humbahas Ikuti Parade Senja di Magelang
Prediksi Laga Brighton vs Manchester City: Misi Pep Guardiola Hindari Kekalahan Beruntun
Seleksi SIPSS Memasuki Tahap Pemeriksaan Administrasi Akhir
Pengajian rutin, Kamis, Minggu ke-4 Desa Padaulun, Kec. Majalaya, Kab. Bandung.

Maluku

Pangdam Pattimura Sambangi Warga Waimili dan Salurkan Bantuan Perbaikan Masjid
Wayahnya Bayar PBB, BAPENDA Kota Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak Tahun 2025
Natal GAB CWCC Bersama Capt. Ricoseta Mafella

Contact Us