Home / Tak Berkategori

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:17 WIB

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Suararepubliknews.com – PONOROGO, Jawa Timur – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

Wartawan    : Reva Marliana

Editor        : Imam Mu’iz

Tag: Headlineberita, trendingberita, viralberita, terupdateberita terkini, Mobil Pemadam,  razia

Share :

Baca Juga

Kasus HIV/AIDS 2024 Meningkat: Kemenkes Catat 35.415 Kasus Baru, Mayoritas pada Pria Usia Produktif
Zakaria Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Makam Al Maghfiroh Kelurahan Gondrong, Siap Wujudkan Pengelolaan Lebih Baik Untuk Warga
Panglima TNI: Acara Buka Puasa Bersama Pererat Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri
Akibat Cuaca Ekstrim Pohon Tumbang Timpa Mobil Di Tawiri Ambon, Pengemudi Meninggal

Tulungagung

Kirab Budaya TK KB Kecamatan Tanggunggunung Peringatan HUT RI 80 Tahun
Korem 063/SGJ, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, hingga KPAID Kabupaten Cirebon Beri Kejutan Hati Bhayangkara ke-77 ke Kapolresta Cirebon

Maluku

Brimob Gandeng Pemuda Fiditan Berbagi Takjil, Perkuat Rekonsiliasi Pasca Konflik di Tu
Venezuela Bergolak: Pendukung dan Penentang Maduro Bersiap untuk Unjuk Rasa

Contact Us