Kuasa hukum dari Negara Afrika Selatan meminta pengadilan pekan lalu untuk memberlakukan langkah-langkah emergency, dan mengatakan bahwa serangan Israel di kota Gaza selatan “harus dihentikan” untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Den Hag, SuaraRepublikNews.com, – Pada hari Jumat (24/05) para hakim di pengadilan tertinggi PBB akan mengambil keputusan atas permintaan Afrika Selatan untuk mendesak Israel agar menghentikan serangannya di Rafah dan menarik mundur pasukannya dari Gaza, yang merupakan bagian dari kasus yang lebih luas yang menuduh Israel melakukan genosida.
Keputusan Pengadilan Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, bersifat mutlak dan mengikat, namun telah diabaikan di waktu-waktu sebelumnya.
Pengadilan ini tidak memiliki kekuatan penegakan hukum.
Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida sebagai hal yang tidak berdasar.
Israel berargumen di pengadilan bahwa operasi di Gaza adalah untuk mempertahankan keamanan dan menargetkan militan Hamas yang menyerang Israel pada tanggal 7 Oktober.
Seorang juru bicara dari pemerintahan Israel mengatakan pada hari Kamis (23/05) bahwa “tidak ada kekuatan apapun di dunia ini yang dapat menghentikan Israel untuk melindungi warganya dan memburu Hamas di Gaza”.
Seorang juru bicara dari lembaga pertahanan militer Israel mengatakan bahwa tentara beroperasi dengan “cermat dan tepat” di Rafah, di mana ratusan ribu orang Palestina telah mencari perlindungan dari pemboman dan operasi Israel di tempat lain di daerah kekuasaan Palestina.
Sebuah keputusan terhadap Israel oleh badan hukum tertinggi PBB yang dapat menambah tekanan diplomatik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Beberapa negara Eropa mengatakan pada hari Rabu (22/05) bahwa mereka akan mengakui negara Palestina, dan kepala jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag menyatakan pada hari Senin bahwa ia telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas.
ICC menuntut secara perorangan atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dimana ICJ adalah badan tertinggi PBB untuk menangani perselisihan antar negara.
ICJ sebelumnya telah menolak permintaan Israel untuk membatalkan keseluruhan kasus tersebut. Pengadilan telah memerintahkan untuk mencegah tindakan genosida terhadap Palestina dan mengizinkan bantuan terus mengalir, namun tidak memerintahkan penghentian operasi militer Israel.
Israel melancarkan serangannya ke Gaza setelah militan yang dipimpin Hamas menyerbu masuk ke Israel selatan, menewaskan 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 sandera, menurut perhitungan Israel.
Lebih dari 35.000 warga Palestina telah menjadi korban dalam serangan tersebut, kata kementerian kesehatan Palestina. (Stg)










