Den Haag, suararepubliknews.com – Pengadilan Internasional (ICJ) menyatakan bahwa kehadiran Israel di tanah Palestina merupakan pelanggaran hukum, dan kebijakan serta praktiknya di Tepi Barat dan Yerusalem Timur “sama dengan aneksasi sebagian besar” wilayah Palestina yang telah diduduki.
Pendapat Hukum Mahkamah Internasional
Pengadilan tinggi PBB memberikan pendapat tim penasihatnya mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, atas permintaan Majelis Umum PBB pada akhir 2022. Nawaf Salam, presiden pengadilan internasional itu, membacakan pendapat tersebut, yang secara bulat memutuskan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk memberikan pendapat nasihat yang diminta.
Kebijakan dan Praktik yang Melanggar Hukum
Pengadilan mencantumkan beberapa kebijakan dan praktik yang “mencakup aneksasi” seperti perluasan permukiman, eksploitasi sumber daya alam, proklamasi Yerusalem sebagai ibu kota Israel, penerapan hukum nasional Israel secara menyeluruh di Yerusalem Timur, dan penerapannya secara luas di Tepi Barat, untuk memperkuat kendali Israel di wilayah Palestina. Sebanyak 15 hakim di pengadilan tersebut berpendapat bahwa “Israel tidak berhak atas kedaulatan atau menjalankan kekuasaan kedaulatan di bagian mana pun dari wilayah Palestina yang diduduki karena pendudukannya.”
Pelanggaran Hukum Internasional
“Kekhawatiran keamanan Israel juga tidak dapat mengesampingkan prinsip larangan perampasan wilayah dengan kekerasan,” tambah pengadilan tinggi PBB itu. Israel merampas wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, pada 1967 dan sejak itu mereka membangun pemukiman ilegal dan terus memperluasnya. Mengenai kebijakan pemukiman Israel, yang mencakup pengusiran paksa terhadap populasi yang dilindungi, dan pemindahan pemukim, pengadilan menekankan tindakan tersebut melanggar Konvensi Jenewa ke-4.
Keputusan dan Tindakan yang Diharapkan
ICJ, dengan perolehan suara 11 berbanding empat, mengungkapkan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki telah “melanggar hukum,” dan harus diakhiri “secepat mungkin.” Pengadilan juga mendesak agar Israel “segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” dari wilayah Palestina yang diduduki.
Tanggung Jawab Israel
“Israel berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang atau badan hukum yang terlibat di wilayah Palestina yang diduduki,” menurut pernyataan dari pengadilan. “Semua Negara berkewajiban untuk tidak mengakui kondisi ini sebagai hal yang sah atas kehadiran Negara Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki dan tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh kehadiran berkelanjutan Negara Israel di wilayah Palestina yang diduduki,” menurut rekomendasi yang dirilis dengan 12 suara mendukung dan tiga suara menentang.
Peringatan kepada Organisasi Internasional
Seperti dilansir dari media Anadolu, dengan suara 12-3, ICJ mengingatkan organisasi internasional lainnya, termasuk PBB, tentang kewajiban mereka “untuk tidak mengakui sebagai situasi hukum yang timbul dari keberadaan Israel yang ilegal di tanah Palestina. Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan khususnya Majelis Umum, yang meminta pendapat tersebut, dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan modalitas yang tepat dan tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengakhiri secepat mungkin keberadaan ilegal Negara Israel di wilayah Palestina yang diduduki,” pendapat tersebut dengan 12 suara mendukung dan tiga suara menentangnya. (Stg)