MF anggota LSM Ksatria Muda tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPRD Tangerang Rabu 01/02/22.
Tangerang, Suararepubliknews.com – Pengadilan Negeri Tangerang memvonis 2 Bulan terhadap
MF anggota LSM Ksatria Muda dalam kasus perusakan Kantor DPRD Tangerang Rabu
01/02/22.
Adapaun sidang ini dimulai bulan Agustus 2022 hingga tanggal 1 Februari 2023. “Sayasebagai tersangka
dan warga Negara yang baik menaati aturan semua proses Hukum dan tidak minggat dalam perkara ini dan harapannya sebagai bentuk acuan konstitusi bahwa semua sama di mata hukum, ujarnya MF
MF berkata: “adapun motif adalah karena respons agak lambat dari DPRD terkait surat surat dari LSM Ksatria Muda yang mereka sampaikan, salah satu surat aduan mereka yaitu soal penolakan Rencana pembangunan RSUD Tigaraksa karena salah satunya yaitu lokasi dekat sungai, adanya SUTET “.
“Adapun sejumlah barang yang dirusak yaitu alat pengukur suhu, hand sanitizer, meja, kursi, dan pot bunga nilai sekitar 2 juta, sementara surat aduan mereka tentang penggunaan anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2021 tidak direspon”. tutur MF ( Orio )