Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:31 WIB

Pengadilan Negeri   Tangerang Jatuhkan Hukuman 2 Bulan Terhadap Anggota Ormas Perusakan Kantor DPRD Tangerang

MF anggota LSM Ksatria Muda tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPRD Tangerang Rabu 01/02/22.

Tangerang, Suararepubliknews.com – Pengadilan Negeri  Tangerang memvonis 2 Bulan terhadap

MF anggota LSM Ksatria Muda dalam kasus perusakan Kantor DPRD Tangerang Rabu

01/02/22.

Adapaun sidang  ini  dimulai bulan Agustus 2022 hingga tanggal  1 Februari 2023. “Sayasebagai tersangka

dan warga Negara yang baik menaati aturan semua proses Hukum dan tidak minggat dalam perkara ini dan harapannya sebagai bentuk acuan konstitusi bahwa semua sama di mata hukum, ujarnya MF

MF berkata: “adapun motif adalah  karena respons agak lambat dari DPRD terkait surat surat  dari  LSM Ksatria Muda yang mereka sampaikan, salah satu surat aduan mereka  yaitu  soal penolakan Rencana pembangunan RSUD Tigaraksa karena salah satunya yaitu lokasi dekat sungai, adanya  SUTET “.

“Adapun sejumlah barang yang dirusak  yaitu alat pengukur suhu, hand sanitizer, meja, kursi, dan pot bunga  nilai sekitar 2 juta, sementara surat aduan mereka tentang penggunaan  anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2021 tidak direspon”. tutur MF ( Orio )

Share :

Baca Juga

Diduga PT. Angkasa Pura II  Bermain Sampah Secara Ilegal
Prediksi Pertandingan: Venezuela vs Meksiko – Copa America 2024
Groundbreaking SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Persiapkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045

Tulungagung

Diduga Ketua Kelompok Tani ‘Margo Rukun’ Gelapkan Uang Gapoktan Mengatasnamakan Anggota
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bekali Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SD YPPK  St. Yakobus  
Polda Maluku Ungkap Kasus Perbankan di Bank Maluku Cabang Namlea, Kerugian 1,5 Miliar
KPU Dan Polres  Humbahas Tanda Tangani Nota Kesepakatan
Wakapolda Maluku Harap Percepatan Distribusi Bibit Jagung Agar Panen Sesuai Jadwal

Contact Us