Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:31 WIB

Pengadilan Negeri   Tangerang Jatuhkan Hukuman 2 Bulan Terhadap Anggota Ormas Perusakan Kantor DPRD Tangerang

MF anggota LSM Ksatria Muda tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPRD Tangerang Rabu 01/02/22.

Tangerang, Suararepubliknews.com – Pengadilan Negeri  Tangerang memvonis 2 Bulan terhadap

MF anggota LSM Ksatria Muda dalam kasus perusakan Kantor DPRD Tangerang Rabu

01/02/22.

Adapaun sidang  ini  dimulai bulan Agustus 2022 hingga tanggal  1 Februari 2023. “Sayasebagai tersangka

dan warga Negara yang baik menaati aturan semua proses Hukum dan tidak minggat dalam perkara ini dan harapannya sebagai bentuk acuan konstitusi bahwa semua sama di mata hukum, ujarnya MF

MF berkata: “adapun motif adalah  karena respons agak lambat dari DPRD terkait surat surat  dari  LSM Ksatria Muda yang mereka sampaikan, salah satu surat aduan mereka  yaitu  soal penolakan Rencana pembangunan RSUD Tigaraksa karena salah satunya yaitu lokasi dekat sungai, adanya  SUTET “.

“Adapun sejumlah barang yang dirusak  yaitu alat pengukur suhu, hand sanitizer, meja, kursi, dan pot bunga  nilai sekitar 2 juta, sementara surat aduan mereka tentang penggunaan  anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2021 tidak direspon”. tutur MF ( Orio )

Share :

Baca Juga

Banten

Proyek Lapangan Padel di Palem Semi Kembali Beroperasi Meski Masih Disegel Satpol PP
Megawati Soekarnoputri Menyinggung Istilah “Raja Jawa” dari Bahlil Lahadalia: “Aku Mau Kenalan Juga”

TNI/Polri

Personel Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pembangunan MCK di Desa Dehegila

Tangerang Raya

Sambut Idulfitri 2026, Pilar Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe
Upaca  Welcome And  Farewell Iringi Pergantian Kapolres Humbang Hasundutan

Jawa Barat

Halalbihalal GMI, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Strategis Muslimat dalam Pembangunan Sosial
Polisi Padalarang Amankan Penjual Jajanan Yoghurt di SD Cimerang KBB
Operasi Pekat Polresta Cirebon: Tiga Penjual Miras Dijatuhi Vonis Tipiring, Denda Hingga Rp 1,5 Juta

Contact Us