Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:31 WIB

Pengadilan Negeri   Tangerang Jatuhkan Hukuman 2 Bulan Terhadap Anggota Ormas Perusakan Kantor DPRD Tangerang

MF anggota LSM Ksatria Muda tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPRD Tangerang Rabu 01/02/22.

Tangerang, Suararepubliknews.com – Pengadilan Negeri  Tangerang memvonis 2 Bulan terhadap

MF anggota LSM Ksatria Muda dalam kasus perusakan Kantor DPRD Tangerang Rabu

01/02/22.

Adapaun sidang  ini  dimulai bulan Agustus 2022 hingga tanggal  1 Februari 2023. “Sayasebagai tersangka

dan warga Negara yang baik menaati aturan semua proses Hukum dan tidak minggat dalam perkara ini dan harapannya sebagai bentuk acuan konstitusi bahwa semua sama di mata hukum, ujarnya MF

MF berkata: “adapun motif adalah  karena respons agak lambat dari DPRD terkait surat surat  dari  LSM Ksatria Muda yang mereka sampaikan, salah satu surat aduan mereka  yaitu  soal penolakan Rencana pembangunan RSUD Tigaraksa karena salah satunya yaitu lokasi dekat sungai, adanya  SUTET “.

“Adapun sejumlah barang yang dirusak  yaitu alat pengukur suhu, hand sanitizer, meja, kursi, dan pot bunga  nilai sekitar 2 juta, sementara surat aduan mereka tentang penggunaan  anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2021 tidak direspon”. tutur MF ( Orio )

Share :

Baca Juga

Maluku

Kabid Humas Pastikan Anggota Brimob Yang Aniaya Warga Akan Ditindak
Membanggakan NPCI Binaan Dispopar kabupaten muba class Putri Cabor Panahan Sabet 5 emas
Temukan Waktu yang Tepat untuk Bangun Pagi: Kunci Kesehatan dan Produktivitas
Program Kerja Sama Polda dan UT. Kapolda: Tamtama Polri Harus Juga Bisa Raih Gelar Sarjana

Maluku

Polisi Sekat Jalur di Ambon Saat Takbiran, Kapolda: Antisipasi Kemacetan dan Jaga Keamanan
Pembinaan Keagamaan di Lapas Kelas IIB Siborongborong, Upaya Merubah Pribadi Warga Binaan
Pemkab Serang Perkuat Komitmen Cegah Korupsi dan Pungli Melalui Sosialisasi
Prediksi Ipswich Town vs Everton: Pertarungan Sengit Dua Tim untuk Hindari Zona Degradasi

Contact Us