Home / Tak Berkategori

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:56 WIB

Pengambilan Paksa Motor Isteri Sirinya, Warga Aceh Barat ditangkap Polisi

Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap  Pria inisial SA (41Thn) warga Desa Meunasah Rambot Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat diduga merampas Sepeda Motor milik Isteri Sirinya ( Mardiana 41 Thn ), Jum’at (21/07/2023).

Aceh Baret, Suararepubliknews .com – Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap seorang Pria berinisial SA (41Thn) warga Desa Meunasah Rambot Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat karena diduga merampas Sepeda Motor milik Isteri Sirinya ( Mardiana 41 Thn ), Jum’at (21/07/2023).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandy S.H. mengatakan bahwa pelaku atau tersangka sudah ditangkap dan barang buktinya juga berhasil diamankan.

Disampaikan oleh Iptu Fachmi bahwa Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor milik Isteri sirinya ( Mardiana, umur 41 Thn) pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 05.00 wib, bertempat di rumah Istri sirinya di Lorong Merpati Desa Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.

“Sepeda motor Pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor milik isteri Sirinya tersebut,  Merk Honda Beat BL 6387 VM, warna Hitam, No Mesin JFM2E1182346. No Rangka MH1JFM217EK177117, dan Korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 64 / VI / 2023 / SPKT /,Polres Aceh Barat tgl 21 Juni 2023 guna pengusutan lebih lanjut,” kata Iptu Fachmi Suciandy S.H.

Selanjutnya, Iptu Fachmi menyampaikan bahwa pada hari Selasa Tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut yang mana pelaku berada di sebuah warung di Desa Meunasah Rambut Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat, kemudian unit Resmob Polres Aceh Barat menuju ke tempat pelaku dan langsung melakukan serangkaian hukum berupa penangkapan terhadap pelaku.  

“Setelah dilakukan penyelidikan  dari keterangan pelaku, sepeda Motor tersebut pelaku jual ke Sdr AF yang beralamat di Gampong Babah Suak Kec. Beutong Ateuh banggalang Kab. Nagan Raya, setelah mengetahuai alamat tersebut Resmob Aceh Barat langsung berkoordinasi dengan Resmob Nagan Raya untuk terjun bersama-sama melakukan penangkapan,” jelas Iptu Fachmi.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim,” sesampainya Unit Resmob ke lokasi, barang bukti tersebut berada di rumah Sdr AF, sementara Sdr AF Langsung melarikan diri namun barang bukti sepeda motor tersebut berhasil di amankan, Unit Resmob langsung membawa barang bukti tersebut ke Polres Aceh Barat  untuk pengusutan lebih lanjut,” tutur Iptu Fachmi.(MJ)

Share :

Baca Juga

KOALISI RAKYAT BERSATU MENOLAK PAHAM KHILAFAH DAN TETAP SETIA PADA NKRI, PANCASILA SERTA UUD1945
KNPI Malingping Gaet Praktisi Hukum Kawal Kasus BPJS Ketenagakerjaan Gagal Klaim
Bentuk Apresiasi Terhadap Desa Wisata, Pemkab Muba Bakal Gelar Festival Tegal Mulyo Catat Tanggalnya ya!! Gita Youbi Bakal Goncang Kecamatan Keluang
Qori Internasional KH Salman Amrillah Ikut Ramaikan Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad S.A.W 1444 H.Kp.Sarongge.
Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Pembentukan DPN
Indonesia-Vietnam Sepakat Kejar Buronan Kedua Negara
Bus dan Truk Adu Banteng di Ngawi Jawa Timur: 1 Tewas, Sopir Kabur
11 Rumah Di Desa Tanggunggunung di Ungsikan terdampak Longsor

Contact Us