Home / Tak Berkategori

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:27 WIB

Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk: Polda Maluku Tangkap Pelaku dengan 28 Paket Ganja

Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FK alias Oji

Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FK alias Oji

AMBON, suararepubliknews.com – (POLDAMALUKU), Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FK alias Oji. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di dalam kos-kosan vila nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Senin, 22 Juli 2024, pukul 23.00 WIT.

Penangkapan dan Penggeledahan

Dalam operasi penangkapan, penyidik langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 28 paket narkotika jenis ganja berukuran kecil dan besar. “Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, di Ambon, Jumat (2/8/2024).

Informasi dan Penyelidikan

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima tim subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil menemukan dan menangkap tersangka di kamar kosnya.

Saat penggeledahan, satu paket ganja ditemukan disimpan di dalam saku celana panjang sebelah kanan tersangka. Lebih lanjut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan 20 paket ganja dalam plastik klem bening ukuran kecil, disimpan dalam plastik berwarna merah putih di dalam lemari pakaian. Selain itu, ditemukan juga 7 paket besar ganja yang dikemas dalam plastik klem bening, disembunyikan dalam kotak kompor portable warna hitam.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti lain yang disita meliputi sebuah handphone Samsung A32 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

 

Semua barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” pungkas Kombes Areis.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba bagi masyarakat Maluku. (Dhet)

Share :

Baca Juga

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Perdagangan Orang yang Ingin Bekerja Secara Ilegal ke Luar Negeri

Banten

Audiensi di Cikande, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Usulan Kenaikan Upah Buruh.
Prediksi Red Bull Salzburg vs Dinamo Zagreb: Pertemuan Dua Tim Tanpa Kemenangan di Liga Champions
TNI Angkatan Laut Danlantamal lX Kirimkan Bantuan kepada Korban Banjir di Pulau Buru
Polresta Cirebon Gelar Binrohtal di Masjid Syarif Hidayatullah Aspol Kaliwadas

Tapanuli Raya

Bupati Ikuti “Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026” di Polres Humbahas
Mudik Gratis Kementrian Perhubungan Darat

Jawa Barat

Forkopimda Kab Bekasi Gelar Operasi Pasar, Guna Memastikan Stok Pangan Aman Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Contact Us