Perangkat Desa Ngrejo Unsur Kasi Pelayanan
Tulungagung , Suararepubliknews.com – Jabatan perangkat desa maupun Aparat Negara tentunya ada batasan usia,bahkan untuk Kepemimpinan Wilayah meliputi Kepala Desa,Bupati,DPR hingga Presiden hanya Lima sampai Enam tahun saja
Yang mana masa jabatan dari perangkat desa ataupun Pegawai negeri sipil (PNS) sesuai aturan yakni hingga usia kurang lebih 60 tahun,menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah Desa Ngrejo Kecamatan Tanggunggunung mengelar kegiatan Purna Tugas salah satu perangkat desa dari unsur Staf Kasi Pelayanan, 22/08/2023,,
Hadir dalam saat pelaksanaan meliputi Kasi Pemerintahan serta Kasi PMD Kecamatan Tanggunggunung,Kades serta seluruh Perangkat desa Ngrejo,LPM,BPD,Karangtaruna hingga tokoh masyarakat Desa Ngrejo
Dalam hal tersebut Sujarwo selaku kepala desa Ngrejo menuturkan bahwasanya Bapak Samsuri yang saat ini Purna Tugas merupakan Kasi pelayanan,Selasa (22/08)
“Terimakasih kami sampaikan kepada Bapak Samsuri atas pengabdian selama ini bersama pemerintah Desa Ngrejo serta masyarakat.Meski sudah tidak menjabat menjadi Perangkat Desa Ngrejo,kami dari pemerintah Desa tetap membutuhkan bantuan darinya di lingkup masyarakat supaya dapat bersama-sama memajukan Desa Ngrejo membawa kesejahteraan dan ketentraman bersama”,tegasnya
Sementara itu Samsuri berpamitan dengan pesan yang membanggakan,”Terima Kasih saya sampaikan kepada seluruh perangkat desa serta masyarakat atas pengabdian saya selama ini,jika ada tutur kata ataupun hal yang kurang berkenan mohon maaf yang sebesar-besarnya,disini saya berpamitan karena sudah purna tugas akan tetapi meski saya sudah tidak menjabat sebagai perangkat desa Ngrejo lagi jangan sungkan – sungkan jika ada hal serta sesuatu yang perlu saya bantu,disini saya akan siap sedia kayaknya Perangkat desa yang masih aktif untuk bersama-sama menjaga kerukunan,kenyamanan serta kemajuan masyarakat”,terangnya… Yps/Kbt










