Saran Perbaikan Bawaslu Berhasil Diakomodir, DPT Pilkada Siap Digunakan pada 27 November 2024
Namlea, suararepubliknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Gubernur dan Bupati Buru yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. DPT tersebut berjumlah 95.522 pemilih, terdiri dari 47.222 pemilih laki-laki dan 48.300 pemilih perempuan, tersebar di 10 kecamatan, 82 desa, dan 250 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Jumat (20/9/2024) di Aula SMAN 1 Buru. Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Bawaslu Buru Taufik Fanolong, serta perwakilan dari 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Buru.
Rincian Pemilih di 10 Kecamatan se-Kabupaten Buru
Dalam pleno tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis, menjelaskan bahwa total DPT tersebar di 10 kecamatan. Berikut rincian per kecamatan:
- Kecamatan Namlea: 24.449 pemilih (11.684 laki-laki, 12.775 perempuan), 7 desa, 50 TPS.
- Kecamatan Air Buaya: 7.961 pemilih (3.951 laki-laki, 4.010 perempuan), 10 desa, 26 TPS.
- Kecamatan Waeapo: 9.097 pemilih (4.645 laki-laki, 4.452 perempuan), 7 desa, 20 TPS.
- Kecamatan Waplau: 8.853 pemilih (4.288 laki-laki, 4.546 perempuan), 10 desa, 24 TPS.
- Kecamatan Batabual: 6.161 pemilih (3.084 laki-laki, 3.077 perempuan), 15 desa, 14 TPS.
- Kecamatan Lolongguba: 9.685 pemilih (4.867 laki-laki, 4.818 perempuan), 10 desa, 30 TPS.
- Kecamatan Waelata: 10.888 pemilih (5.599 laki-laki, 5.289 perempuan), 10 desa, 24 TPS.
- Kecamatan Fena Leisela: 7.895 pemilih (4.017 laki-laki, 3.878 perempuan), 13 desa, 38 TPS.
- Kecamatan Teluk Kaiely: 2.963 pemilih (1.461 laki-laki, 1.502 perempuan), 5 desa, 8 TPS.
- Kecamatan Lolialy: 7.579 pemilih (3.626 laki-laki, 3.953 perempuan), 16 TPS.
Saran Perbaikan Bawaslu Terkait Data Pemilih
Taufik Fanolong, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan DPT, Bawaslu telah memberikan sejumlah saran perbaikan kepada KPU. Saran tersebut meliputi pembaruan data di Kecamatan Air Buaya, Fena Leisela, Teluk Kaiely, dan Waelata, terkait nama-nama pemilih yang sudah meninggal tetapi masih tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Beberapa nama masih terdaftar di DPS padahal orangnya sudah meninggal, sementara ada juga orang yang memenuhi syarat belum diakomodir. Berdasarkan hasil pencermatan dari rekan-rekan di lapangan, kami memberikan saran perbaikan dan Alhamdulillah, KPU menindaklanjutinya,” jelas Fanolong.
Namun, ia juga menyebut bahwa masih ada beberapa nama yang tercatat ganda dalam DPS tetapi belum ditindaklanjuti oleh KPU, meskipun nama-nama tersebut sebenarnya merujuk pada orang yang berbeda. “Nama sama, orangnya berbeda, tapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU,” tambahnya.
KPU Tegaskan Komitmen untuk Transparansi Pemilu
Walid Azis menegaskan bahwa penetapan DPT ini merupakan hasil pleno dari 10 PPK di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Buru. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu atas saran perbaikan yang telah disampaikan, yang sebagian besar telah diakomodir oleh KPU.
“DPT yang telah kami tetapkan ini mencakup 95.522 pemilih yang terdiri dari 48.300 perempuan dan 47.222 laki-laki, tersebar di 250 TPS yang berada di seluruh desa dan dusun di Kabupaten Buru,” jelas Walid.
Dengan penetapan ini, seluruh pihak berharap Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buru dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis, serta partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dapat meningkat.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










