Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:09 WIB

Berkas Perkara Peti An.Tersangka BH Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negri Buru

Buru, Suararepubliknews -Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Direncanakan pada hari Senin, 3 Februari 2025, berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh penyidik Polres Buru, Senin 3 Februari 2025.

Tersangka BH masi di tahan di Rutan Polres  Buru ,di BH di tahan dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim.Tanggal 16 Januari 2025

Tersangka BH di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari,terhitung mulai dari tanggal 16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025

Selain itu barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka BH yakni :

Barang Bukti :

  • 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gr
  • 1 (satu) buah Kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
  • 1 (Satu) Buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
  • 1 (satu) buah Kompresor angin merek TSURUMI.
  • Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Satbrimob Polda Maluku Patroli Dialogis Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif
TAMBANG PASIR TULUNGAGUNG DAN ONANI KEBIJAKANNYA
Golkar Resmi Usung Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024, Dukung Andra Soni-Dimyati Resmi Dicabut
Wakil Ketua MPR RI, AhmadBasarah Ajak GM FKPPI Perkuat Benteng Pancasila Hadapi Era Metaverse
Kasum TNI Melepas Keberangkatan Mudik Bersama Mabes TNI Tahun 2024

Buru

Kapolres Buru Pimpin Upacara Parade Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Prediksi Palestina vs Kuwait: Duel Sengit untuk Kemenangan Perdana di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jalan Pollung-Batu Mardingding

Contact Us