Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:09 WIB

Berkas Perkara Peti An.Tersangka BH Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negri Buru

Buru, Suararepubliknews -Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Direncanakan pada hari Senin, 3 Februari 2025, berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh penyidik Polres Buru, Senin 3 Februari 2025.

Tersangka BH masi di tahan di Rutan Polres  Buru ,di BH di tahan dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim.Tanggal 16 Januari 2025

Tersangka BH di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari,terhitung mulai dari tanggal 16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025

Selain itu barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka BH yakni :

Barang Bukti :

  • 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gr
  • 1 (satu) buah Kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
  • 1 (Satu) Buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
  • 1 (satu) buah Kompresor angin merek TSURUMI.
  • Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Menyambut Bulan Maulid Nabi MUHAMAD SAW Kades Talaga H Nazarudi SH BesertaTeam Penggerak Ibu PKK Desa Talaga,adakan Pengajian Rutin.

Jawa Barat

Serahkan SK Pengangkatan, Wali Kota Dorong ASN Tingkatkan Dedikasi dan Efisiensi Pelayanan
Misteri di Balik Upaya Pembunuhan Donald Trump oleh Pria Muda
Ingin Mengaburkan Identitas, Polres Bogor Didesak Segera Terbitkan Red Notice Tangkap DPO di New York USA
Polda Banten Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Perwakilan Ombudsman
Doa Bersama Digelar World Prayer Assembly Digelar 17 -19 Mei Serentak Di Indonesia
BPH Migas Jamin Ketersediaan Bahan Bakar untuk Pemudik saat Arus Balik
Buka Seminar DWP, Ririmasse Ingatkan Istri Dukung Tugas Suami,  Istri Memiliki Peran Penting dalam Pendukung Kesuksesan Suami,

Contact Us