Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:09 WIB

Berkas Perkara Peti An.Tersangka BH Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negri Buru

Buru, Suararepubliknews -Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Direncanakan pada hari Senin, 3 Februari 2025, berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh penyidik Polres Buru, Senin 3 Februari 2025.

Tersangka BH masi di tahan di Rutan Polres  Buru ,di BH di tahan dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim.Tanggal 16 Januari 2025

Tersangka BH di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari,terhitung mulai dari tanggal 16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025

Selain itu barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka BH yakni :

Barang Bukti :

  • 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gr
  • 1 (satu) buah Kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
  • 1 (Satu) Buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
  • 1 (satu) buah Kompresor angin merek TSURUMI.
  • Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Kepala Desa Sukadalem Membangun BUMDES dan UMKM,dari Rakyat,dengan Rakyat Buat Rakyat
Dedikasi Luar Biasa Bhabinkamtibmas dan Babinsa Distribusikan Logistik Pilkada di Medan Sulit
Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat hingga Kapolsek Jajaran
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Cimahi Djayadi Rahmat  ” 85 Bacaleq Cimahi Gugur  Tak Memenuhi Syarat “

Tangerang Raya

Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp 5,5 Miliar Berhasil Diamankan Setelah 20 Tahun Dikuasai Secara Ilegal
UEFA Nations League: Prancis, Italia, dan Jerman Sapu Bersih Kemenangan dalam 10 Laga Bergengsi
Pemkab Muba Bakal Gelar Adventure Off-road Seri III
Sosialisasi OSN Oleh Dispendikpora Kabupaten Tulungagung,SMPN dan MTSN

Contact Us