Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:09 WIB

Berkas Perkara Peti An.Tersangka BH Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negri Buru

Buru, Suararepubliknews -Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Direncanakan pada hari Senin, 3 Februari 2025, berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh penyidik Polres Buru, Senin 3 Februari 2025.

Tersangka BH masi di tahan di Rutan Polres  Buru ,di BH di tahan dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim.Tanggal 16 Januari 2025

Tersangka BH di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari,terhitung mulai dari tanggal 16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025

Selain itu barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka BH yakni :

Barang Bukti :

  • 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gr
  • 1 (satu) buah Kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
  • 1 (Satu) Buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
  • 1 (satu) buah Kompresor angin merek TSURUMI.
  • Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Terima Audiensi DPP IMM, Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas
Prediksi Olimpiade Paris 2024: Spanyol vs Mesir
Prediksi Laga: Sporting Lisbon Tantang Arsenal dalam Duel Sengit di Estádio José Alvalade

Maluku

Seleksi PTIK 2026 Transparan dan Profesional, Polda Maluku Gelar Pemeriksaan Kesehatan Peserta
Muspika Dan Kades Hadiri Pelepasan PAUD tahun Pelajaran 2024 Kecamatan Tanggunggunung

Maluku

Bhabinkamtibmas Desa Kawa Amankan Dua Pelajar Pelaku Pencurian Kotak Amal
Apresiasi Dan Dukungan Napiter Terhadap Kinerja Kapolres SBB Dalam Menjaga Harkamtibmas Menjelang Pilkada
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Kendalbulur: Langkah Nyata Menuju Kemajuan dan Kemakmuran

Contact Us