Buru, Suararepubliknews -Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Direncanakan pada hari Senin, 3 Februari 2025, berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh penyidik Polres Buru, Senin 3 Februari 2025.
Tersangka BH masi di tahan di Rutan Polres Buru ,di BH di tahan dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim.Tanggal 16 Januari 2025
Tersangka BH di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari,terhitung mulai dari tanggal 16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025
Selain itu barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka BH yakni :
Barang Bukti :
- 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gr
- 1 (satu) buah Kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
- 1 (Satu) Buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
- 1 (satu) buah Kompresor angin merek TSURUMI.
- Pewarta: Dhet











