Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:09 WIB

Berkas Perkara Peti An.Tersangka BH Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negri Buru

Buru, Suararepubliknews -Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Direncanakan pada hari Senin, 3 Februari 2025, berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh penyidik Polres Buru, Senin 3 Februari 2025.

Tersangka BH masi di tahan di Rutan Polres  Buru ,di BH di tahan dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim.Tanggal 16 Januari 2025

Tersangka BH di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari,terhitung mulai dari tanggal 16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025

Selain itu barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka BH yakni :

Barang Bukti :

  • 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gr
  • 1 (satu) buah Kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
  • 1 (Satu) Buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
  • 1 (satu) buah Kompresor angin merek TSURUMI.
  • Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Bakti Sosial untuk Masyarakat: Yayasan Panca Budidarma Putra dan Yayasan Amazing New Begining Beraksi
Pasukan Rusia menyerang perusahaan di wilayah Kharkiv: Empat orang dilaporkan terluka
Polsek Tanggunggunung, Pelayanan dan Kepuasan Masyarakat Yang Utama
Polresta Cirebon Patroli KRYD Dalam Rangka Bulan Puasa Ramadhan
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta

Tapanuli Raya

Wabup Humbahas Dengar Keluhan Warga Dan Turun Langsung Meninjau Penebangan Hutan di Kecamatan Tarabintang
Tingkat Ketaatan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jawa Barat

Hidupkan Ekonomi Lokal, Jalan Siliwangi Jadi Etalase UMKM Selama Ramadan

Contact Us