Home / Tak Berkategori

Rabu, 11 September 2024 - 07:33 WIB

Pengungkapan Kasus Merintangi Penyidikan di Subang: Tersangka Diperiksa atas Perubahan TKP

Kombes Jules Abraham menyatakan bahwa pada 19 Agustus 2021, tersangka berinisial “T” telah melakukan tindakan yang merintangi penyidikan

Kombes Jules Abraham menyatakan bahwa pada 19 Agustus 2021, tersangka berinisial “T” telah melakukan tindakan yang merintangi penyidikan

Tindakan Merintangi Penyidikan Menyulitkan Tim Inafis di Subang

Mungpulung, suararepubliknews.com – Selasa, 10 September 2024, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K. menggelar doorstop terkait kasus tindak pidana merintangi penyidikan yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Kejadian ini telah menyulitkan proses olah TKP oleh Tim Inafis.

Dalam konferensinya, Kombes Jules Abraham menyatakan bahwa pada 19 Agustus 2021, tersangka berinisial “T” telah melakukan tindakan yang merintangi penyidikan. Lokasi kejadian berada di sebuah tempat di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, di mana tersangka menyuruh saksi berinisial “S” dan “MR” untuk menguras bak mandi di lokasi kejadian, tanpa izin dari pihak berwenang.

Modus Operandi Tersangka “T”

Tersangka “T” diduga menyuruh saksi “S” untuk menguras bak mandi di lokasi tersebut, yang kemudian mengajak saksi lain berinisial “MR” untuk membantu. Tujuan pengurasan ini adalah untuk menemukan barang bukti, namun tindakan tersebut justru menimbulkan perubahan pada tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini membuat Tim Inafis kesulitan melanjutkan olah TKP secara tepat, mengingat pengurasan bak mandi dilakukan tanpa persetujuan dari pihak penyidik atau Tim Inafis.

Pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, tersangka “T” diketahui masuk ke dalam TKP yang sudah dipasang Police Line untuk mengambil foto. Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka kembali masuk dan memerintahkan pengurasan bak mandi. Pada keesokan harinya, 19 Agustus 2021, tersangka “T” lagi-lagi memasuki TKP sekitar pukul 10.00 WIB, menyuruh saksi “S” dan “MR” menguras bak mandi. Hal ini menyebabkan perubahan signifikan di lokasi kejadian yang mengganggu proses penyelidikan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, termasuk satu buah flashdisk warna merah hitam merek Sandisk 16GB yang berisi foto-foto olah TKP pada 18 Agustus 2021, serta satu bundel foto olah TKP tanggal 20 Agustus 2021 di Kabupaten Subang. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindakan merintangi penyidikan yang dilakukan oleh tersangka “T”.

Akibat perbuatannya, tersangka “T” dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana penjara selama 9 bulan. Kombes Pol Jules Abraham juga menyampaikan bahwa tersangka lain masih dalam proses penyidikan, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pengembangan kasus ini.

“Tersangka yang lain masih dalam proses penyelidikan, dan kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk langkah lebih lanjut,” pungkas Jules Abraham di akhir konferensi pers. (Hms/Stg)

Share :

Baca Juga

Terdakwa Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejari Wonosobo
Himbauan Pemkab Humbahas “Bijaklah Dalam Bermedsos”
Meriah! Warga Antusias Saksikan Balap Ketek di Desa Lumpatan
Si Miskin di Ladang Korupsi,Mark UP dan Pungli
Momen Tepat Saat Sambut Lebaran, Pemdes Mekar Laksana Bagikan Insentif Paket Bagi PKK, Lembaga Desa.
Lodaya Siliwangi Ride 2024 Siap Digelar: 679 Peserta Siap Tempuh 141 Kilometer dari Tasikmalaya ke Pangandaran
Mengapa Cheetah Tercepat, Namun Gajah Bukan yang Paling Lambat?
Kadis Pendidikan Nias Barat Hadiri Acara Kegiatan Pengajar Muda Indonesia Bersama Ikatan Mahasiswa UT Nias Barat

Contact Us