Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:53 WIB

Terdakwa Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejari Wonosobo

JPU Kejari Wonosobo memberikan tuntutan terhadap Terdakwa Riswahyu Raharjo Bin Aries Tarkoes yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, Hari Ini, (Selasa,19/03/2024)

SRNews, Wonosobo – JPU Kejari Wonosobo memberikan tuntutan terhadap Terdakwa Riswahyu Raharjo (RR) Bin Aries Tarkoes (Alm), yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, Hari Ini, (Selasa,19/03/2024) Terdakwa RR dinyatakan bersalah dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, yang melanggar Pasal 546 Undang-undang Republik Indonesia No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023.

Dalam dakwaan tuntutannya, meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa RR juga diwajibkan untuk ditahan.

Barang bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan, antara lain adalah satu buah flashdisk TOSHIBA warna putih, serta berita acara penyalinan dan pengembalian salinan vidio yang menjadi bukti pendukung kasus ini.

Selain itu, terdapat pula satu buah flashdisk merk Sandisk warna kombinasi hitam merah yang berisi rekaman CCTV yang menjadi bukti krusial dalam kasus ini.

Pada saat ini, Pengadilan Negeri Wonosobo juga menimbang berbagai dokumen resmi, seperti salinan keputusan dan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, serta penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Dengan demikian, tuntutan oleh jaksa penuntut Umum Kejari Wonosobo, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. (Sugito)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Tom Cruise Ingin Jalin Hubungan Romantis D dengan Angelina Jolie
Libur Panjang, Kapolres Lebak Cek Langsung Pengamanan Obyek Wisata Suku Adat Baduy

TNI/Polri

TMMD Brebes, Cahaya untuk Castem
LeBron James Sang Pahlawan: Lay-up Ajaib yang Menyelamatkan AS dari Kekalahan Terbesar
Pengawalan Ketat Polres Buru Saat Kawal Pergeseran Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara ke KPU Provinsi Maluku
Dianugerahi Tokoh Transformasi Pelayanan Polri, Kapolri: Ini Amanah
Pj Sekda Humbahas Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah
Kapolda Riau Tinjau Warga Terdampak Banjir

Contact Us