Gunungsitoli – Suararepublik Nesw. Com Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase menerima Audiensi Pengurus Partai Prima dalam rangka persiapan tahapan pendaftaran Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Desa Sifalaete, Kec Gunung Sitoli Kota Gunungsitoli Jumat (12/08/2022).

Hal ini disampaikan Nur Alia Lase kepada awak media melalui telepon selularnya bahwa kedatangan Pengurus Partai Prima ke Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli yang terdiri dari Ketua bersama pengurus dan Anggota Partai Prima merupakan langkah awal untuk memperkenalkan Partai Prima kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk persiapan tahap pendaftaran pemilu 2024.”Kami menyambut dan menerima kunjungan silahturahmi Partai Prima ke Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli sekaligus perkenalan dan penyerahan SK Kepengurusan Partai Prima ke Bawaslu Kota Gunungsitoli.” ungkap Nur.Nur Alia Lase selaku anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli menjelaskan bahwa Tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 telah dimulai, sehingga kedatangan pengurus Partai ke Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli pada umumnya guna audiensi dalam persiapan pendaftaran Pemilu 2024.”
Calon peserta pemilu telah mulai berbenah mempersiapkan diri. Dalam upaya mempersiapkan tahapan pendaftaran partai politik termasuk Partai Prima di Kota Gunungsitoli, mereka melakukan audiensi kepada kami Bawaslu Kota Gunungsitoli pada hari ini,” Ujar Nur Alia.Dalam audiensi tersebut Ketua Partai Prima Agustinus Harefa dan pengurus Partai Prima lainnya diterima oleh Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase dan Go’ozisokhi Zega bersama staff.”Bawaslu Kota Gunungsitoli siap menerima audiensi partai politik dan Insya Allah kedepan Bawaslu Kota Gunungsitoli akan melakukan kunjungan balik atau sekalian dengan pengawasan verifikasi faktual,” ujar Nur menjelaskan.Pada kesempatan itu, Dia juga meminta pengurus partai politik untuk bersama-sama menjadi pengawas partisipatif, karena pengawas itu bukan hanya dari Bawaslu dan jajarannya tapi seluruh stakeholder dan masyarakat termasuk peserta pemilu yakni parpol.Nur Alia juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli memiliki fungsi dan tugas menurut Undang-undang yakni melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sesuai peraturan yang berlaku termasuk saat memulai tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik sehingga Bawaslu Kota Gunungsitoli hadir untuk mengawasi KPU dan Partai Politik terhadap kelalaian atau pelanggaran menuju tahapan dan teknis Pemilu 2024.(Y.Gea)