mengungkap praktek ilegal yang diketahui milik Mr. Panjaitan, Warga Prodadi Dusun X Gg Matahari Sunggal- Deliserdang Kota Medan.
SuaraRepublikNews. Com, – Berawal dari informasi di masyarakat, akhirnya Wartawan berhasil mengungkap praktek ilegal yang diketahui milik Mr. Panjaitan, Warga Prodadi Dusun X Gg Matahari Sunggal- Deliserdang Kota Medan. Orang tersebut diduga melakukan usaha ilegal, yaitu mengoplos minyak tanah menjadi minyak pertalite dan Pertamax yang sudah berjalan hingga bertahun tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Minyak tanah dekat sebagai bahan bakar lampu minyak dan kompor minyak masih sangat diminati masyarakat khususnya masyarakat kecil. Namun pada saat ini pemanfaatan kerosin (minyak tanah) telah berkembang dan digunakan sebagai bahan bakar mesin jet, atau yang di kemudian dikenal sebagai Avtur. Minyak tanah atau kerosene ini merupakan bagian dari minyak mentah yang memiliki titik didih antara 150 °C dan 300 °C dan tidak berwarna.
Modus operandi yang dilakukan oleh Mr. Panjaitan, dengan cara mencampur minyak Tanah dengan zat berwarna dan bahan lainnya untuk mengubah minyak hingga terlihat sama dengan pertalite dan Pertamax. Tidak tanggung tanggung, bahkan Mr. Panjaitan ini menyebut dirinya dengan panggilan Raja Minyak Dari gang Matahari karena sudah sangat makmur karena hasil mengoplos minyak nya berjalan lancar.
Tidak tersentuh hukum, usaha pengoplosan minyak Tanah tersebut juga melengang. Bahkan si Raja minyak dengan terang terangan melakukan aktifitasnya di depan rumahnya tanpa ada rasa takut. Saat awak media melakukan konfirmasi langsung terhadap Mr. Panjaitan, dirinya dengan garang mengintimidasi wartawan, dengan bahasa kasar dan ancaman.
“Siapa kali kau mau nanya nanya saya, apa urusan mu. Jangan kau ganggu ganggu usahaku, ku matikan kau nanti,” bentak Mr. Panjaitan kepada wartawan sambil mengamuk dan melakukan pengusiran, jum’at 23 februari 2024.
Bukan hanya berbahasa kasar, bahkan Mr. Panjaitan berusaha ingin menangkap wartawan dan hendak melakukan penganiayaan. Untuk menghindari terjadi nya hal hal yang tidak diinginkan atau tindak kekerasan, akhirnya lokasi tersebut ditinggalkan dan wartawan berhasil mendokentasikan tempat pengoplosan minyak dan berikut peralatan yang digunakan oleh Mr. Panjaitan bersama anak nya.
Dari hasil penelusuran awak media, ternyata bahan minyak yang untuk di oplos didapat dari daerah Stabat atau Langkat, biasanya minyak tanah tersebut langsung diambil Mr. Panjaitan bersama menantu atau anaknya. Masyarakat berharap, agar aparat penegak hukum segera menangkap para pengopolos minyak tersebut karena telah meresahkan juga merugikan pengguna kendaraan karena tidak sesuai standard bahan bakar mesin. Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi ini, juga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(German, S)
Editor : Enjelina