Home / Tak Berkategori

Kamis, 30 November 2023 - 22:41 WIB

Polresta Cirebon Berikan SIM D Gratis ke Penyandang Difabel

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, secara simbolis memberikan SIM D kepada perwakilan penyandang difabel yang hadir di Mapolresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).

Cirebon, Suararepubliknews – Polresta Cirebon memberikan SIM D gratis dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional kepada para penyandang disabilitas yang menjadi peserta uji SIM di Satpas Polresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, secara simbolis memberikan SIM D tersebut kepada perwakilan penyandang difabel yang hadir di Mapolresta Cirebon. Dalam kesempatan itu sebanyak 15 penyandang difabel yang mendapatkan SIM D gratis.

 

Pihaknya memastikan, 15 orang yang mendapatkan SIM gratis telah mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana mestinya. Selain itu, mereka juga dinyatakan lulus dari serangkaian ujian tersebut.

 

“Mereka digratiskan biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pembuatan SIM D tersebut. Ujian teori dan praktiknya juga lulus semuanya,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

 

Ia mengatakan, pembagian SIM gratis bagi difabel itu sebagai refleksi untuk memotivasi anggota polisi dan masyarakat umum. Karenanya, ia berharap kegiatan kali ini dapat menginspirasi banyak pihak.

 

Pasalnya, penyandang difabel yang mendapatkan SIM D gratis tetap semangat berkarya dan mencari nafkah untuk keluarganya. Semangat mereka yang tidak menyerah dengan terhadap keadaan harus menjadi trigger untuk ditiru.

 

Bahkan, ia pun menyampaikan alasan lainnya mengenai pemberian SIM D gratis bagi penyandang difabel tersebut. Di antaranya, untuk menyosialisasikan tentang hak yang sama bagi warga negara untuk berkendara.

 

Pihaknya menegaskan, semua orang tanpa terkecuali berhak mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk para penyandang difabel. Sebab, mereka mendapat kesempatan yang sama untuk memiliki SIM.

 

“Kepemilikan SIM sudah diatur undang-undang, sehingga teman-teman difabel juga bisa mengurus atau memohon pembuatan SIM D,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

PHK Sepihak PT PCM Kabel Indonesia Viral, Disnaker Angkat Bicara;  “Gaji di Bawah UMK Merupakan Tindak Pidana”
Camat Mawardi beserta Kyai dan Tokoh Masyarakat Mauk,adakan Sholat Istisqo Berjamaah
Terkesan Hanya Formalitas, Hasil Test Wawancara PPS di Kecamatan Malingping Lebak Syarat dengan Nepotisme.
Loverson Manik

Tulungagung

Turnamen Voli Antar SDN di Kota Jinggring,Perebutan Piala Korwil Cup Tanggunggunung 2025
Warga Merak Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon Karena Mengedarkan Obat Terlarang Tramadol dan Haxymer
Silaturahmi Media Bersama Kodam III/Siliwangi: Membangun Sinergi untuk Mendukung Program Unggulan

Maluku

Kapolda Maluku Lantik dan Sertijab 9 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi Polri Presisi untuk Stabilitas Keamanan dan Pelayanan Publik

Contact Us