Home / Tak Berkategori

Kamis, 30 November 2023 - 22:41 WIB

Polresta Cirebon Berikan SIM D Gratis ke Penyandang Difabel

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, secara simbolis memberikan SIM D kepada perwakilan penyandang difabel yang hadir di Mapolresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).

Cirebon, Suararepubliknews – Polresta Cirebon memberikan SIM D gratis dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional kepada para penyandang disabilitas yang menjadi peserta uji SIM di Satpas Polresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, secara simbolis memberikan SIM D tersebut kepada perwakilan penyandang difabel yang hadir di Mapolresta Cirebon. Dalam kesempatan itu sebanyak 15 penyandang difabel yang mendapatkan SIM D gratis.

 

Pihaknya memastikan, 15 orang yang mendapatkan SIM gratis telah mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana mestinya. Selain itu, mereka juga dinyatakan lulus dari serangkaian ujian tersebut.

 

“Mereka digratiskan biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pembuatan SIM D tersebut. Ujian teori dan praktiknya juga lulus semuanya,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

 

Ia mengatakan, pembagian SIM gratis bagi difabel itu sebagai refleksi untuk memotivasi anggota polisi dan masyarakat umum. Karenanya, ia berharap kegiatan kali ini dapat menginspirasi banyak pihak.

 

Pasalnya, penyandang difabel yang mendapatkan SIM D gratis tetap semangat berkarya dan mencari nafkah untuk keluarganya. Semangat mereka yang tidak menyerah dengan terhadap keadaan harus menjadi trigger untuk ditiru.

 

Bahkan, ia pun menyampaikan alasan lainnya mengenai pemberian SIM D gratis bagi penyandang difabel tersebut. Di antaranya, untuk menyosialisasikan tentang hak yang sama bagi warga negara untuk berkendara.

 

Pihaknya menegaskan, semua orang tanpa terkecuali berhak mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk para penyandang difabel. Sebab, mereka mendapat kesempatan yang sama untuk memiliki SIM.

 

“Kepemilikan SIM sudah diatur undang-undang, sehingga teman-teman difabel juga bisa mengurus atau memohon pembuatan SIM D,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Diduga Melanggar Waktu Beroperasi Dan Izin Keramaian, KTV Binaka Hotel Untuk Segera Ditertibkan

Maluku

Sapa Masyarakat di Baileo Emarina Kelurahan Siwalima Dobo Kapolda Ajak Perkuat Kamtibmas dan Komunikasi Sosial
Anggota DPRD Provinsi Banten H.iskandar,S.Ag.M.Sos.Gelar Reses ke-ll(dua) Di Kelurahan Buaran Tumpeng Kota Tangerang
Dinas Bapelitbangda Kota Tangerang Selatan

Tangerang Raya

Sanksi Menanti Pejabat yang Terlibat Bangunan Tanpa Izin di Cipondoh

Maluku

Pangdam XV/Pattimura Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Kepada Prajurit YonTP 865/SM

Maluku

Meriahkan HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Maluku Gelar Kompetisi Brimob Challenge

Jawa Barat

Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran

Contact Us