Home / Tak Berkategori

Sabtu, 5 November 2022 - 19:56 WIB

Warga Merak Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon Karena Mengedarkan Obat Terlarang Tramadol dan Haxymer

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer, Jumat (04/11/2022).

Cilegon Banten,Suara Republik,News. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer pada Jumat (04/11) sekitar pukul 11.00 Wib.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan bahwa, “Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap pelaku MI (29) seorang laki-laki warga Lingkungan Langon Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer,” kata Shilton pada Selasa (08/11/2022).

Shilton menjelaskan, “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Jumat (04/11) sekitar pukul 11.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Masjid Barat Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota. Cilegon akan ada transaksi obat jenis G,” ujar Shilton.

Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak cepat, “Petugas berhasil mengamankan pelaku MI (29) kemudian di lakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 840  butir Tramadol, 1 botol Obat Haxymer berisi 800 butir, 1 unit Handphone merk Infinix warna hijau, 1 buah tas warna hitam dan 1 pack plastik klip,” ucap Shilton.

Dari keterangan pelaku, Obat keras tersebut di beli dari pelaku BO (DPO) seharga Rp.1.550.000,-.

“Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku BO (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon,” lanjut Shilton.

Kami menghimbau kepada masyarakat, “Apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110,” himbau Shilton.

Atas perbuatannya. “Pelaku Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar,” tutup Shilton.

(Holid/team)

Share :

Baca Juga

Banten

Gelar Santunan Silaturahim PGSB Wujud Kepedulian Nyata Anggota Koperasi Bus, Apa Saja Acaranya?
Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Lima PJU Kapolres dan Kapolsek beserta Jajarannya.

Maluku

Wakapolda Maluku di HUT TNI ke-81: Keamanan Bukan Hanya Tugas TNI-Polri, Tapi Tanggung Jawab Bersama

Medan

Polres SBT Kerahkan AWC, Atasi Krisis Air Bersih Warga Akibat Kemarau di Bula
Penutupan PON XXI Aceh-Sumut Berlangsung Spektakuler: Keamanan Ketat dan Antusiasme Tinggi di Stadion Utama Sumatera Utara

Banten

Cikande–Kramatwatu Kembali Raih Juara Umum di Ajang O2SN dan FLS2N 2026
Wabup Humbahas, Oloan Nababan Rayakan Natal Bersama Dinas Kesehatan PPKB dan Puskesmas
Enos Hadiri Pelantikan Kades Zona IV

Contact Us